Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Pertimbangkan Pengajuan Izin Pengangkatan BMKT di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-03-2015 | 11:56 WIB
harta_karun_bintan1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Muhammad Sani akan mempertimbangkan dan melakukan kajian soal ajuan izin pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) oleh PT Cosmix Asia di perairan Karang Haliputan dan Batu Berlubang,Kepulauan Riau.

"Perusahaan bersangkutan ada mengajukan izin pengangkatan ke Provinsi, tetapi masih kita kaji dan jika memang memenuhi persyaratan, mengapa tidak?, kata Sani kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (17/3/2015).

Selain melakukan kajian persyaratan, Sani juga menyatakan akan membawa permohonan izin pengangkatan BMKT di Kepri itu dalam rapat koordinasi dengan instansi vertikal, khususnya Angkatan Laut, PSDKP serta Dinas Kebudayaan.

"Intinya dia sudah memiliki izin dan melakukan survei atas keberadan BMKT di dua titik di provinsi Kepri ini. Hal ini ditindaklanjuti dengan permohonan izin pengangkatan sesuai dengan 12 mil laut kewenangan Provinsi," kata Sani.

Ditanya mengenai, apakah ada imbal balik berupa retribusi atau pajak dari pengangkatan BMKT di wilayah Kepri ini pada pendapatan daerah, Sani mengakui memang tidak ada, karena tidak ada aturan yang mengaturnya. 

"Namun demikian, sesuai dengan pertimbangan Pusat dalam memberikan izin survei pada perusahaan bersangkutan, maka nantinya akan kita terima dari Pusat berupa DAK dan sejenisnya," kata Sani. (Baja juga: Satukan Persepsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan Sosialisasikan Penanganan BMKT di Kepri)

Sebagaimana diketahui, Panitia Nasional BMKT Kementerian Kelautan Perikanan Pusat, Sub Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan Direktorat Pesisir dan Laut telah memberikan rekomendasi izin pengangkatan di dua titik BMKT di Kepri kepada PT Cosmix Asia. 

Sebagai tindak lanjut rekomendasi izin yang diberikan, selanjutnya perusahaan itu kembali mengajukan izin kepada Gubernur Kepri.

Editor: Dodo