Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Kepri Masih Berlakukan Tembak di Tempat bagi Begal
Oleh : Hadli
Rabu | 18-03-2015 | 09:34 WIB
akbp_hartono_serius.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Brigadir Jendral Polisi Arman Depari, masih memberlakukan tembak di tempat bagi pelaku kriminalitas jalanan yang kian meresahkan warga. Tindakan para pembegal itu dinilai sudah keterlaluan.

"Disikapi dari aksi kriminalitas jalanan yang terjadi saat ini di Kepulauan Riau sudah sangat keterlaluan. Sudah ditegaskan oleh Kapolda Kepri kepada jajaran untuk disikapi dan ditindak aksi kriminalitas yang disebut sekarang aksi begal," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, di Mapolda Kepri, Selasa (17/3/2015).

Sebagai upaya pemberantasan para pelaku aksi kriminalitas, petugas kepolisian diperbolehkan mengambil sikap dengan menembak di tempat jika hal itu sudah memenuhi unsur. "Bila perlu jika memenuhi (melakukan perlawanan) unsur membahayakan petugas, dan sudah sesuai dengan undang-undang, diizinkan tembak di tempat," tegas Hartono.

Namun dia menyatakan, polisi dalam memberantas tindak kejahatan tidak bisa berbuat banyak tanpa ada peran masyarakat. Jika masyarakat mendapati tindakan tersebut dan sudah mendapati pelaku, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Jika mendapati segera laporkan ke kantor atau pos polisi terdekat. Apalagi sekarang nomor-nomor kepolisian sudah diinformasikan, tidak ada namanya pembiaran yang melakukan penghakiman. Biarkan aparat kepolisian memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (*)

Editor: Roelan