Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syarifuddin Diperiksa Dalam Minggu Ini

6 Saksi Kasus Penipuan Sekretaris KPUD Batam Telah Diperiksa
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Jum'at | 01-07-2011 | 11:31 WIB

Batam, batamtoday - Kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Nopen Ismeni terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Syarifuddin terkait penjualan limbah kertas suara terus bergulir. Polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan para saksi-saksi terkait, hingga kini, Jumat, 1 Juli 2011 sudah 6 saksi yang diperiksa.

Kapolsek Sekupang Kompol Yos Guntur mengatakan bahwa dari enam saksi yang diperiksa antara lain beberapa orang dari staf KPUD, bagian honor di KPUD, kepala gudang serta saksi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Sudah kita periksa saksi-saksinya. Untuk saksi dari honor dan KPKNL belum bisa kita simpulkan saat ini," ujar Yos Guntur.

Yos Guntur juga mengatakan kalau pihaknya telah memanggil saksi terlapor Syarifuddin secara layak. Dalam minggu ini dia akan memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik. Apabila berdasarkan keterangan, saksi terlapor telah melakukan penipuan akan baru ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam minggu ini Syarifuddin akan kita periksa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Syarifuddin dilaporkan oleh Nopen Ismeni (37) ke Polsek Sekupang karena telah melakukan penipuan untuk penjualan kertas suara bekas pemilu selama tahun 2010 seberat 90 ton. Nopan telah mengeluarkan uang kurang lebih Rp180 juta dengan rincian untuk mengurus perlengkapan mulai dari pengepakan, biaya karung serta gaji pekerja Rp44 juta.

Pembayaran terhadap 14 buah kontainer pengangkut kertas sebesar Rp78 juta serta biaya hotel selama di Batam dan kesemuanya memiliki kwitansi. Pada kenyataannya, kertas suara tersebut justru dimenangkan oleh pihak lain.