Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Atur Perparkiran, Dishub Batam Upayakan Pengajuan Perda
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 17-03-2015 | 12:27 WIB
parkir_engku_putri1.jpg Honda-Batam
Parkir mobil di kawasan Engku Putri yang tetap saja ada meski ada larangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Zulhendri sedang mengupayakan peraturan daerah (perda) mengenai parkir. Hal ini dilakukan menanggapi banyaknya warga yang sering parkir sembarangan.

Menurut Zulhendri di selama ini secara operasional mengenai parkir diatur menggunakan Peraturan Wali Kota. Akibatnya tidak boleh ada tindakan atau denda sehingga, kewenangan yang dimiliki Dishub untuk menindak pelanggar belum bisa diterapkan.

"Yang boleh memberikan sanksi itu di perda," katanya belum lama ini.

Jika perda tersebut ada, maka Dishub dapat mengambil sanksi kepada pelanggar parkir dengan beragam cara, mulai dari pengempesan, penguncian ban hingga penderekan.

"Seperti (aturan parkir) di Jakarta itu, kita kempeskan bannya, kita kunci bannya dan kita derek," katanya lagi

Pihaknya juga tengah menghitung besaran denda yang akan dibebankan pada pelanggar parkir agar memberi efek jera ke depannya. Selain itu, Zulhendri juga menyatakan jika mengatur parkir di area-area yang dilarang parkir merupakan tukang parkir ilegal.

Editor: Dodo