Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pekerja Tambang Pasir Akui Menambang Ilegal Atas Perintah H. Amran
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-03-2015 | 09:57 WIB
haji_amran_terdakwa.jpg Honda-Batam
Terdakwa Haji Amran saat akan menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - La-Aris dan M.Taher, dua saksi mantan pekerja tambang pasir, mengaku melakukan penambangan pasir di Jalan Sakera RT 001 RW 002, Kelurahan Tanjunguban Utara, Kabupaten Bintan, atas perintah H. Amran, sang pemilik tambang.

Hal itu dikatakan keduanya, dalam lanjutan sidang penambangan ilegal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Ekhard Phalefia SH di PN Tanjungpinang, Senin (16/3/2015). 

"Kami hanya pekerja yang disuruh pak H. Amran, kami menambang pasir dengan cara disedot dengan mesin robin.  Semua alat tambang disedikan pak Amran, kalau masalah kemana pasir dijual, kami tidak tahu," kata La-Aris.

Setelah pasir terkumpul, tambah La-Aris, selanjutnya ada truk yang menjemput. Adapun upah kedua pekerja ini dibayarkan terdakwa per hari sebesar Rp 60 ribu per hasil tambang pasir yang diterima sekali dalam seminggu. 

Dalam satu hari, cerita Aris, bisa mendapatkan pasir sebanyak 6 hingga 10 truk. Dia bersama lima orang teman pekerjanya yang lain mendapat gaji dari terdakwa Amran setiap minggunya. 

Hal yang sama juga dikatakan M. Taher. Jika La-Aris mengaku sebagai operator mesin penyedot pasir, dia adalah buruh pengangkut pasir yang sudah dikumpulkan La-Aris untuk diisi ke dalam truk saat penjualan. Dalam satu hari ada beberapa truk yang mengambil pasir di kawasan tambang tersebut.

Kedua saksi juga mengatakan, selain H. Amran, masih banyak kelompok lain yang melakukan penambangan pasir di kawasan Sakera.

"Selain kelompok kami, ada juga sejumlah kelompok lain yang melakukan penambangan disana, Tapi kami tidak tahu, apakah kelompok lain itu juga disuruh pak Amran," kata Taher.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Bintan ini didakwa Jaksa Penuntut Umum secara berlapis melanggar pasal 37 jo pasal 40 ayat  3, pasal 18, pasal 67 ayat 1  pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dalam dakwaan primer dan subsider, atas pertambangan ilegal dan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakayat (IUPR) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. 

‎"Perbuatan terdakwa juga diancam pidana sesuai dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," kata Jaksa Ekhart. (Baca: DPRD Minta Pemkab Bintan Tegas Soal Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal)

Amran diamankan Polres Bintan pada 8 Januari 2015 lalu, karena melakukan pertambangan ilegal di Jalan Sakera RT 001 RW 002, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Bintan. (Baca: Berkas Perkara Penambangan Pasir Ilegal di Kampung Sekera Sudah P-21)

Selain mengamankan terdakwa, Polisi juga mengamankan empat mesin merek Ziang Dong, empat pipa putih ukuran 4 inchi, lima batang pipa ukuran 6 meter, empat selang ukuran 4 inchi dengan panjang 4 meter, tiga bak penampungan pasir. 

Sidang akan kembali digelar Majelis Hakim yang diketuai oleh Parulian Lumbantoruan dan dua hakim anggota, Bambang Trikoro dan Eri Yusman pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

Editor: Dodo