Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibayar Majikan dengan Uang Palsu, Dua TKI Ditahan Polisi
Oleh : Alrion/TN
Kamis | 30-06-2011 | 20:04 WIB

Karimun, batamtoday - Dua orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sumarni dan Rinaldi menjadi korban penipuan majikannya Jamal di Malaysia. karena digaji dengan uang rupiah palsu. Namun sial tidak berenti sampai distu saja. keduanya bahkan sempat ditahan petugas Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Karimun. karena disangka mengedarkan uang palsu, Selasa 28 Juni 2011 lalu.

Sumarni dan Rinaldi serta Siti Noriyah warga Malaysia diamankan karena awalnya diduga menjadi pengedar uang rupiah palsu di Karimun. setelah penyidik KKP Karimun melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Sumarni dan Rinaldi tidak tahu bahwa uang yang diberikan pada mereka adalah uang palsu.

Kepala KKP Karimun AKP Wiwit Ari Wibisono pada batamtoday Kamis, 30 Juni 2011 menjelaskan, Rinaldi TKI asal Rangkas Bitung, Banten dan Sumarni TKI asal Nganjuk mengaku uang itu mereka peroleh dari majikan mereka sebagai pembayaran upah, dan mereka tidak tahu kalau uang itu palsu karena diberikan dalam amplop.

Rinaldi memperoleh Rp. 3.020.000 sedangkan Sumarni Rp.2.500.000 sebagai upah dari Jamal bekerja di Restoran. Mereka, kata Wiwit, baru mengetahui uang itu palsu saat akan membeli tiket kapal Dumai Expres saat menuju Batam selasa lalu.

Karena Rinaldi dan Sumarni tidak terbukti mengedarkan uang palsu, dan mereka menjadi korban penipuan majikannya Jamal, keduanya dipulangkan ke daerah asalnya masing masing. terang Wiwit sapaan akrab AKP Wiwit Ari Wibonoso itu.

Lebih lanjut diterangkan perwira dengan tiga balok kuning dipundaknya itu, mereka menetapkan Siti Noriyah pemegang paspor Malaysia sebagai tersangka pengedar uang palsu karena ia tahu uang diberikan oleh suaminya Jamal pada mereka bertiga adalah palsu.

Uang palsu itu diterima Siti Noriyah dari suaminya Rp.3.100.000 pada bulan Mei lalu,dan dipesankan oleh suaminya kalau ke Karimun agar menggunakan uang itu saja. ia mengaku tidak mengetahui apakah uang palsu itu dicetak oleh suaminya sendiri atau tidak.

Dari tangan Siti Noriyah polisi menyita Rp 7.920.000 sebanyak Rp.3.100.000 berasal dari suaminya Jamal. sisanya berasal dari Rinaldi. total keseluruhan uang palsu yang disita sebagai barang bukti Rp. 13.440.000. terdiri dari pecahan uang Rp. 100.000 sebanyak 134 lembar dan uang pecahan Rp.20.000, 2 lembar.

Hasil kordinasi dengan BNI di Karimun menerangkan uang itu benar palsu, namun untuk kelengkapan berkas perkara, pekan depan uang palsu itu akan diperiksa di Bank Indonesia (BI) Batam. Siti Noriah dijerat dengan pasal 245 KUHP  dengan ancaman 15 tahun penjara terang Wiwit mengahiri.