Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilimpahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang

Satu Pengedar dan Dua Pemakai Narkoba Dibekuk Polsek Nongsa
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 14-03-2015 | 16:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengedar narkoba, Hd, serta dua pemakai, Ht dan St, dibekuk Polsek Nongsa. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang untuk proses selanjutnya.

Diawali dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi tambang pasir kawasan Nongsa, Polsek Batubesar berhasil meringkus Ht dan St dengan barang bukti berupa tiga paket kecil narkoba jenis sabu, Kamis (12/3/2015) pagi. Kemudian siangnya Hd dibekuk di Perumahan Arira, Nongsa berkat 'nyanyian' kedua pemakai tersebut.

"Ketiga orang ini adalah buruh di tambang pasir itu. Dari tangan Hd, juga diamankan dua paket shabu seberat 1,86 gram," kata Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Joko Purnawanto, di Mapolresta Barelang, Sabtu (14/3/2015) siang.

Dari pengembangan yang dilakukan lanjutnya, Ht dan St nekat mengkonsumsi narkoba untuk penguat stamina. "Hd sendiri mengaku karna faktor ekonomi, makanya nekat menjual. Dia juga mengonsumsi narkoba," terang Joko.

Saat ini lanjutnya, proses penyelidikan dilanjutkan Sat Narkoba. "Kita akan terus kembangkan untuk pegungkapan dari mana Hd mendapatkan barang ini. Sekarang mereka sudah ditahan di Mapolresta Barelang," lanjutnya. (Baca: 20 Kasus Narkoba di Polresta Barelang Masuk Tahap P21)

Sementara itu, para pelaku tersebut diancam pasal 112 jo 114 dan jo 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara

Editor: Dodo