Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Sudah Tahap I, Tujuh Calon TKI Ilegal Asal NTB Dipulangkan
Oleh : Hadli
Sabtu | 14-03-2015 | 14:57 WIB
polda_people_smuggling.JPG Honda-Batam
(Foto: dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas penanganan kasus  penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri atas nama tersangka Zulfahmi (42) sebagai tekong sekaligus pemilik penampungan TKI ilegal sudah masuk tahap I. 

"Berkasnya sudah tahap I," kata Kasubdit IV Ditreskrimmum Polda Kepri, Komisaris Polisi Feby Dapot Parlindungan Hutagalung kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (14/3/2015). 

Zulfahmi ditangkap tim Subdit IV People Smuggling Ditreskrimum Polda Kepri di rumah penampungan TKI ilegal miliknya, Perumahan Arira Garden, Batubesar pada Senin, 2 Maret 2015 lalu. Dari penangkapan kepada tersangka polisi berhasil mengamankan 7 calon TKI asal Lombok yang akan dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. 

Tujuh calon TKI asal Lombok yang akan dikirim tersangka ke Malaysia sebagai buruh kasar baru tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam di hari yang sama sebelum dilakukan penggerebekan, Senin, 2 Maret 2015. (Baca: Polda Kepri Amankan 7 Calon TKI Ilegal Asal NTB)

Setelah tiba di Bandara Hang Nadim Batam, tersangka beserta tujuh calon TKI tersebut diikuti hingga di lokasi penampungan milik tersangka. Ketujuh calon TKI tersebut diantaranya, Paesal, Dadi, Hamdayana, Suhartono, Sulefendi, Rano Karno, Seneng. 

"Ketujuh TKI ini sudah kita pulangkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kepri di Tanjungpinang," jelas Feby kembali.

Editor: Dodo