Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masa Rehabilitasi Arif Jumana di BNN Tinggal Dua Bulan
Oleh : Hadli
Kamis | 12-03-2015 | 18:10 WIB
arif-jumana-dalam-sidang3.jpg Honda-Batam
Arif Jumana cs saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masa rehabilitasi oknum DPRD Bintan, Arif Jumana dan dua rekan wanitanya Sherli Yuni dan Suhartini alias Tini tinggal 2 bulan, setelah divonis 6 bulan menjalani rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (11/3/2015) kemarin. 

"Masa rehabilitasi yang bersangkutan beserta dua rekannya tinggal dua bulan lagi karena sudah menjalani sekitar 4 bulan rehabilitasi di BNN," kata Kepala BNNP Kepri Komisaris Besar Pol Beny Setiawan, Kamis (12/3/2015). 

Ia mengatakan, selain kader Partai Amanat Nasional (PAN) beserta dua orang rekan wanitanya yang tertangkap sedang mengonsusmsi sabu-sabu, juga terdapat 15 orang pecandu yang direhabilitasi inap di BNNP Kepri, Batubesar, Batam. (Baca: Arif Jumana dan 2 Rekan Wanitanya 'Hanya' Divonis 6 Bulan Rehabilitasi)

"Total keseluruhan saat ini ada sebanyak 18 orang yang direhabilitasi inap. Mereka pecandu yang tertangkap langsung oleh petugas dan golongan pecandu berat," jelas dia kembali. 

Beny menjelaskan, kuota yang diberikan BNN pusat kepada BNNP Kepri sebanyak 1.313 orang pengguna narkoba untuk direhabilitasi sepanjang 2015. Menurutnya, pecandu golongan ringan dan sedang cukup direhabilitasi rawat jalan. 

"Seperti pengguna atau pecandu yang kedapatan dalam sebuah razia namun tidak ditemukan barang bukti dan setelah diperiksa masuk golongan pecandu ringan atau sedang. Pecandu yang golongan ini menjalani rawat jalan. Kalau untuk oknum anggota DPRD itu tetap rawat inap," tuturnya. 

Untuk golongan pecandu yang dirawat inap, tambahnya merupakan pecandu yang tertangkap tangan oleh petugas dan pecandu yang dilaporkan oleh keluarga yang bersangkutan. 

"Kalau pecandu yang tertangkap tangan tidak direhab rawat inap, bisa-bisa yang bersangkutan kabur. Makanya kita rawat inap sampai batas yang bersangkutan dinyatakan dokter sudah sembuh," tutupnya. ‎

Editor: Dodo