Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terduga Penganiaya Pramusaji Kafe di Tanjungpinang Kecelakaan karena Mabuk
Oleh : CR-11
Kamis | 12-03-2015 | 17:48 WIB
bogem-mentah.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terduga pelaku penganiayaan terhadap Bd (35), pramusaji Kafe Liberty di Komplek Pinang Mas, Suka Berenang, identitasnya sudah dikantongi polisi. 

Pria berinisial Ra, yang diduga menganiaya Bd lantaran menolak diajak joget, kini dirawat di RSUD Tanjungpinang lantaran kecelakaan usai pulang dari kafe itu pada Senin (9/3/2015) lalu.

"Kami mendapati laporan dari saksi, dengan kondisi mabuk berat Ra jatuh dari motor, dan sekarang dirawat di rumah sakit," kata Kapolsek Bukit Bestari, Komisaris Polisi Zulkarnain kepada BATAMTODAY.COM, Kamis, (12/3/2015).

Ra belum bisa dimintai keterangan sampai dengan sekarang, karena kondisinya belum pulih, dan keterangan dari kakak pelaku yang sehari-hari berjualan bakso keliling ini, pelaku hanya buruh biasa, dan sekali-kali ikut berjualan dengannya.

"Pihak kami masih menunggu pemulihan terhadap pelaku, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus ini," ujarnya.

Apabila terbukti, diduga Ra, akan dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 5 tahun, ataupun bisa ditahan sesuai dengan tindak penganiayaannya. (Baca: Pramusaji Kafe Ini Dianiaya Gara-gara Tak Mau Diajak Joget).

Editor: Dodo