Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Narkotika

Arif Jumana dan 2 Rekan Wanitanya 'Hanya' Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-03-2015 | 11:47 WIB
vonis_arif_jumana.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa berjalan beriringan usai pembacaan vonis di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis 6 bulan rehabilitasi terhadap oknum anggota DPRD Bintan, Arif Jumana dan dua rekan wanitanya Sherli Yuni dan Suhartini alias Tini, pada Rabu (11/3/2015). 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan menyatakan, Arif Jumana dan Sherli Yuni serta Suhartini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan Narkoba untuk diri pribadi masing-masing tanpa izin.

"Atas perbuatannya, terdakwa sebagaibagai mana identitasnya di atas divonis hukuman 6 bulan melaksanakan perobatan dan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNN Kepri," kata Parulian. (Baca: Arif Jumana Cs Dituntut Hukuman Rehabilitasi 10 Bulan)

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyatakan vonis 6 bulan rehabilitasi didasari dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang mengaku sebagai pengguna aktif Narkoba dalam satu tahun terakhir dengan durasi 6 kali pemakaian dalam satu bulan, sebelumnya telah menjalani pengobatan dan rehabilitasi, berdasarkan assesment yang dilakukan BNN serta adanya surat edaran (Sema) Mahkamah Agung (MA), nomor 4 tahun 2010, dan Sema MA Nomor 3 tahun 2011 tentang korban pengguna narkoba.

"Seuai dengan fakta dan data di persidangan, masing-masing terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk diri sendiri sesuai dakwaan tunggal pasal 127 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika juncto pasal 55 KUHP," kata Majelis Hakim.

Putusan ini kembali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Agung melalui JPU yang sebelumnya ‎menuntut Arif Jumana cs dengan hukuman 10 bulan rehabilitasi.

Atas Putusan Majelis Hakim ini, Arif Jumana menyatakan menerima dan akan kembali ke Loka Panti Rehabilitas BNN Kepri. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang sat itu diwakili Rabuli Sanjaya SH, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo