Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD Berharap Daerah Dilibatkan dalam Pengelolaan SDA, bukan hanya Swasta
Oleh : Surya
Kamis | 12-03-2015 | 10:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 yang seolah-olah mengamputasi wewenang pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya air, sementara itu pihak swasta merasa diuntungkan dalam pengelolaan kekayaan alam tersebut.

Karena itu daerah perlu menyiapkan untuk terlibat dalam pengelolaan air, sehingga ada prosentase berapa persen untuk swasta, provinsi, kebupaten dan kota agar tidak dikuasai oleh kelompok tertentu yang justru akan menyulitkan rakyat.

Demikian disampaikan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, dalam dialog kenegaraan yang mengambil tema 'MK Membatalkan UU SDA, Dampaknya Terhadap Daerah,' bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mochamad Basuki Hadimuljono, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies/IRESS, Marwan Batubara, dan aktivis Walhi Islahuddin di Gedung DPD RI Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Parlindungan mengatakan, tidak ada usaha penolakan yang dilakukan DPD atas swasta, namun yang harapkan dari perwakilan daerah adalah wewenang lebih negara atas sumber daya air, bukan sebaliknya.

"Tidak ada keinginan dari DPD untuk menafikan swasta. Namun yang kami inginkan adalah negara memiliki grip yang kuat," tegasnya.

Namun, Senator asal Sumatra Utara tersebut mempertanyakan kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberikan kontribusi bagi negara terhadap pengelolaan air.

"Masalahnya sekarang perusahaan air minum daerah ini cuma berapa persen yang sehat dan berapa persen yang bisa diharapkan membuat entiti yang bisa menyelamatkan air dengan memberi kontribusi kepada negara diikuti dengan manajemen yang baik," ujarnya.

Oleh Karena itu, kata Parlindungan, perlu adanya UU yang mengenai BUMD yang mengatur fungsi daerah dalam pemerintahan.

Sementara terkait dengan kepemilikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Parlindungan mengatakan pemerintahan Jokowi-JK harus memanfaatkan saat yang tepat ini untuk melakukan restrukturisasi.

"Kepemilikan PDAM ini ada yang milik provinsi juga ada yang likik kabupaten kota, ini harus diseragamkan, dan ini adalah momentum pemerintahan Jokowi-JK melalui Kemenpera atau yang terkait untuk menata kembali," tandasnya.

Sedangkan Marwan mengatakan, pemerintah tidak perlu berasalan untuk  menyerahkan pada swasta bahwa pemerintah tidak punya uang untuk pengelolaan SDA sehingga diserahkan kepada swasta. 

"Jadi, pemerintahan Jokowi harus konsisten dengan amanat konstitusi, bahwa air itu harus dikuasai Negara dan memberdayakan BUMD," kata Marwan.

Editor: Surya