Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional

Kejaksaan Sita Bukti Tambahan dari Distako dan ULP Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-03-2015 | 17:57 WIB
kasi_pidsus_geledah.jpg Honda-Batam
Tengku Firdaus saat memimpin penggeledahan di Kantor Distako dan ULP Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan pihaknya melakukan penyegelan kantor Dinas Tata Kota (Distako) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batam untuk sterilisasi sebelum dilakukan penggeledahan mencari bukti-bukti dugaan korupsi pegadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014.

"Kita memang melakukan penyegelan tadi. Itu untuk sterilisasi. Setelah ruangan steril, segel dibuka dan kita mencari dokumen dan bukti-bukti terkait. SOP-nya memang begitu," kata Tengku Firdaus, Rabu (11/3/2015).

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan sebagai rangkaian penyidikan untuk mencari bukti-bukti tambahan. (Baca: Kejaksaan Geledah Kantor Distako dan ULP Kota Batam)

"Ada banyak bukti-bukti yang kita sita, tidak bisa kita sebutkan satu per satu. Itu berupa dokumen terkait," ujar Firdaus.

"Penggeledahan akan dilakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan," tambah Firdaus.

Sebelumnya, tim dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tata Kota (Distako) dan kantor unit layanan pengadaan (ULP) Batam, Rabu (11/3/2015) siang.

Diduga penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional yang telah menetapkan dua tersangka Indra Helmi selaku PPK dan Rifa Rizal, direktur CV Mustika Raja selaku rekanan pengadaan lampu hias. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)

Editor: Dodo