Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menhub Beri Waktu 6 Bulan untuk Perusahaan Angkutan Penyeberangan Penuhi Standar Pelayanan
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-03-2015 | 16:52 WIB
kepal penyeberangan.jpg Honda-Batam
kapal penyeberangan. (Foto: net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perusahaan angkutan penyeberangan maupun perusahaan penyedia jasa pelabuhan penyeberangan di lintasan utama maupun perintis penyeberangan wajib memenuhi standar pelayanan penumpang. Menteri Perhubungan memberikan waktu selama enam bulan bagi perusahaan angkutan penyeberangan maupun perusahaan penyedia jasa pelabuhan penyeberangan di lintasan utama penyeberangan, dan 12 bulan di lintasan perintis untuk berbenah.

Batasan waktu untuk membenahi standar pelayanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor  PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan yang berlaku efektif sejak aturan tersebut diundangkan.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Rabu (11/3/2015), standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat,mudah, terjangkau dan terukur.

"Standar pelayanan penumpang di pelabuhan penyeberangan maupun di kapal penyeberangan paling sedikit meliputi keselamatan, keamanan, kehandalan atau keteraturan, kenyamanan, kemudahan atau keterjangkauan, dan kesetaraan," kata Eddy Gunawan, Direktur Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Karena itu, penyedia jasa penyeberangan maupun perusahaan jasa kepelabuhan diwajibkan untuk menyusun dokumen standar pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan menetapkan maklumat pelayaran yang kemudian disetujui oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebelum dipublikasikan secara jelas dan luas.

Di pelabuhan penyeberangan lintasan utama, misalnya, standar pelayanan untuk informasi dan keselamatan dalam keadaan bahaya seperti kebakaran, kecelakaan atau bencana lain, harus tersedia alat pemadam kebakaran, petunjuk jalur evakuasi, titik kumpul evakuasi, serta terinformasi nomer telepon darurat. Sedangkan untuk bidang kesehatan tersedia petugas medis dan perlengkapan P3K.

Untuk keamanan, di tempat-tempat strategis harus terdapat CCTV yang berfungsi dan rekaman dapat dimanfaatkan. "Di sekitar terminal dan dermaga harus ada lampu penerangan yang berfungsi sebagai sumber cahaya untuk memberikan rasa aman bagi pengguna jasa," katanya.

Adapun untuk pelayanan keteraturan, waktu pelayanan penjualan dan penukaran tiket kapal maksimal 5 menit per nama penumpang. Selain itu tersedia ruangan yang memadai dan dilengkapi dengan toilet dengan rasio 1:50 penumpang laki-laki, dan jumlah toilet wanita dua kali lebih banyak.

"Di pelabuhan juga harus tersedia tempat duduk atau tangga untuk penyandang disabilitas, tersedia ruang khusus beserta fasilitas untuk ibu menyusui dan bayi serta sarana untuk melakukan ibadah," papar Eddy.

Khusus untuk standar pelayanan di kapal, selain harus tersedia air bersih yang mencukupi, kafetarianya harus menggunakan alat pemanas dari listrik. Jika ada gangguan perjalanan kapal, harus diumumkan maksimal 10 menit setelah terjadi gangguan dan jelas terdengar.

"Pemerintah ingin memberikan rasa aman bagi calon penumpang baik selama berada di pelabuhan maupun di kapal penyeberangan," kata Eddy. (*)

Editor: Roelan