Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelar Sidak, BNN Amankan Oknum Lapas Tanjungpinang dan Napi Pengedar Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-03-2015 | 15:47 WIB
ilustrasi_borgol.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang mengamankan oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang. Selain itu, turut diamankan juga dua warga binaan berinisial Ak (36) dan Td (32), yang diduga menjadi bandar dan pengedar narkotika di dalam lapas tersebut. 

Tiga orang itu diamankan setelah BNN melakukan inspeksi mendada (sidak) pada Selasa (10/3/2015) petang sekitar pukul 18.00 WIB. (Baca: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja ke Lapas Km 18 Bintan)

Berdasarkan informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, awalnya BNN membekuk oknum petugas lapas yang namanya belum disebutkan. Kemudian pada malamnya BNN melakukan penggeledahan di dalam lapas dan mengamankan 60 butir ekstasi, dua bungkus ganja, dan 5 gram sabu dari dua warga binaan, Ak dan Td, serta uang tunai sebesar Rp15 juta.

Kepala BNN kota Tanjungpinang, AKBP Ahmat Yani, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun dia menolak memberikan keterangan mengenai nama dan jumlah tersangka yang diamankan dengan alasan masih dilakukan pengembangan dan merupakan kewenangan BNN Provinsi Kepri.

"Pengamanannya benar, tapi untuk lebih jelas langsung saja ditanya dan dikonfirmasi dengan Kepala BNN Provinsi Kepri," katanya. (Baca: Oknum Sipir Diduga Terlibat Peredaran Shabu di Lapas Batam)

Dua warga binaan dan oknum pegawai lapas sempat dibawa ke kantor BNN Kota Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan yang selanjutnya dibawa ke BNN Provinsi Kepri di Batam. "Saat ini pelaksanan penyelidikan dan penyidikan langsung ditangani BNN Provinsi Kepri. Konfirmasi ke sana saja," ujar Yani. (*)

Editor: Roelan