Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Anggota Polri Pelaku Penganiayaan di M One Pub Disidangkan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 10-03-2015 | 19:21 WIB
empat_polisi_penganiaya_disidang.JPG Honda-Batam
Empat anggota Polri terdakwa penganiayaan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/3/2015). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat anggota Polri pelaku tindak pidana penganiayaan, masing-masing Mashuri bin Sugi, Cece herayadi, Rahmat Manurung dan Yanto Pongtumbak, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/3/2015). Keempat oknum polisi itu telah melakukan penganiayaan terhadap Mohan Alimchan Chainani di depan Pub M One, Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar.

Dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU), Aji Satrio, terdakwa Yanto Pongtumbak dan Mashuri bin Sugi merupakan anggota Baharkam Ditpolairud Mabes Polri, sedangkan Cece Herayadi dan Rahmat Manurung merupakan anggota Ditpolair Polda Kepri.

Penganiayaan yang dilakukan keempat terdakwa terhadap korban terjadi pada Rabu (17/12/2014) pukul 03.15 WIB. Penganiayaan itu berawal ketika terdakwa Mashuri dan Yanto keluar dari M One dan menunggu diparkirkan.

Karena lama menunggu, terdakwa Mashuri hendak kembali ke M One. Saat masuk, Mashuri berpapasan dengan korban dan teman-temannya yang akan masuk ke dalam mobil.

"Ketika beberapa meter mobil berjalan, korban melihat terdakwa Mashuri dan saksi Arif Budiman yang menuju ke lobi hotel. Tak tahu kenapa terdakwa menggedor kaca mobil korban," kata Aji. (Baca: Keributan di M One, Empat Oknum Polisi Jadi Tersangka)

Saat terdakwa akan masuk lobi, mobil yang dinaiki korban dan rekannya berhenti. Lalu saksi Gunawan memanggil. "Hei, sini dulu" dan menanyakan kenapa terdakwa memukul mobilnya.

"Mashuri mendatangi korban dan rekannya sambil mengacungkan senjata air softgun ke atas. Korban ajak terdakwa Mashuri keluar lobi dan menampar terdakwa sambil menanyakan alasan memukul mobil korban," tutur Aji.

Saat akan pergi, terdakwa kembali menghampiri korban hingga terjadi adu mulut. Saat itulah terdakwa lainnya datang dan melakukan penganiayaan terhadap korban. "Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek di dagu kiri dan luka robek d bibir bagian dalam," kata Aji.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal 170 KUHP karena di muka umum bersama-sama melalukan kekerasan terhadap korban, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (*)

Editor: Roelan