Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polair Polda Kepri Amankan 260 Kg Pasir Timah dari Penumpang Roro Saat Masuk Karimun
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 10-03-2015 | 18:43 WIB
pasir_timah.JPG Honda-Batam
 Petugas memperlihatkan satu karung pasir timah yang telah diamankan. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah mengggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 260 kg yang hendak masuk ke Tanjungbalai Karimun pada Sabtu (7/3/2015) kemarin. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna putih dan tersangka atas nama Budi Sono.

Diketahui, Budi membawa pasir timah tersebut dari luar Karimun. "Kami menangkap saudara Budi Sono karena tidak memiliki surat dan dokumen yang lengkap," ujar Direktur Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri, Kombes Pol Hero Hendrianto, Selasa (10/3/2015).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut bermula pada Sabtu (07/3/2015) sekitar pukul 16.15 WIB saat Polair dengan menggunakan kapal patroli polisi XXXI-1002 melakukan berpatroli di kawasan pelabuhan kapal roro Parit Rempak, Tanjungbalai Karimun.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kapal roro yang melintas. Saat pemeriksaan tersebut, petugas menemukan enam karung pasir timah dalam sebuah mobil Toyota Rush putih dengan nomor polisi BP 1914 QY yang baru saja turun dari kapal roro.

"Kita panggil sopirnya dan meminta surat dan dokumen. Tapi sopir itu tak bisa menunjukan surat-surat yang diminta," ujarnya. (Baca: Polair Polda Kepri Amankan Kapal dan Tongkang Singapura Pengangkut Crane Bass)

Budi pun diamankan pada saat itu berserta barang bukti untuk dibawa ke Direktorat Polisi Peraiaran Polda Kepri di Sekupang guna diproses lebih lanjut. Sedangkan mobil tersangka dititipkan di Markas Satpolair Polres Karimun. "Pelaku dikenakan pasal  161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan