Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abaikan Standar Keselamatan Lantas dan Angkutan Jalan Dikenakan Sanksi Tegas
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-03-2015 | 17:37 WIB
safety riding.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Permenhub tersebut, pelanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas kepada penyelenggaran prasarana, sarana dan sumber daya manusia.

Pada Permenhub yang ditandatangani Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, pada 3 Februari 2015 itu, dalam pasal 1 dinyatakan, penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan yang meliputi, kendaraan bermotor umum, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, operasional serta lingkungan.

"Sanksi bagi penyelenggara dan sarana serta sumber daya manusia di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pelanggaran pemenuhan persyaratankeselamatan transportasi dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai peraturan," dinyatakan dalam pasal 3, sebagaimana rilis Kemenhub.

Sementara pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Darat termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Menteri Perhubungan, Selasa (10/3/2015).

Pelanggaran aspek sarana persyaratan teknis sesuai pasal 76 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Sarana transportasi yang memenuhi persyaratan keselamatan harus sesuai pasal 48 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang terdiri atas susunan (rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pantul cahaya serta komponen pendukung).

Sarana transportasi juga harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Karoseri kendaraan harus memiliki kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan dan sistem converter kit bagi kendaraan bermotor berbahan bahan bakar tekanan tinggi. (*)

Editor: Roelan