Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahan Tongkang Perusahaan Bauksit 4 Nelayan Diperiksa Polisi
Oleh : Charles
Kamis | 30-06-2011 | 16:17 WIB
Ketua_Kelompok_Nelayan_Aswardi_(Baju_Merah)_bersama_3_rekanya_dipanggil_dan_diperiksa_Polisi_atas_penghalauaan_dan_pendudukan_Tingkang_PT.Perjuangan_di_Laut_Sebaok.JPG Honda-Batam

Ketua Kelompok Nelayan Aswardi (Baju Merah) bersama 3 rekanya dipanggil dan diperiksa Polisi atas penghalauaan dan pendudukan Tingkang PT.Perjuangan di Laut Sebaok

Tanjungpinang, batamtoday- Akibat melakukan penghadangan dan pendudukan tongkang bausit perusahaan PT .Perjuangan, sekitar pukul 13,00 Wib, Rabu,29 Juni 2011 di perairan Sebaok, empat warga nelayan Kampung Melayu dan Sebaok sebagai perwakilan warga dalam aksi tersebut, dipanggil dan diperiksa penyidiak Polresta Tanjungpinang.

Keempat warga yang dipanggil dan diperiksa Polisi itu, adalah ketua Kelompok Nelayan, Aswardi, Marwadi, Mazlan, dan Barni, Keempatnya, dipanggil dan diperiksa sejak pukul 19.00 Wib, hingga pukul 00,30 WIB, diruang Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas tindakan penghadangan dan pendudukan Tongkang PT Perjuangan, sebagai mana yang dilaporkan Direktur Utama PT Perjuangan Tjeng Wibowo Wahyudo.

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Suhendri melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP.Arif Budi Purnomo membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan ke 4 orang warga tersebut, dengan status sebagai saksi.

"Kita lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada keempat warga atas laporan Direktur Perusahaan," ujar Arif Budi pada batamtoday saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juni 2011.

Keempat warga, tambah Arif, merupakan perwakilan dan orang yang menggerakan penghadangan dan pendudukan Tongkang, dengan ratusan warga, di laut Sebaok Desa Senggarang, Rabu, 30 Juni 2011 kemarin.

"Belum ada tersangka, dalam kasus ini, dan kita masih melakukan penyelidikan, atas sangkaan pelanggaran UU Pertambangan atas penghentian operaional pertambangan serta perbuatan tidak menyenangkan," ujar Arif lagi.

Aswardi, ketua kelompok nelayan juga mengakui kalau dirinya bersama tiga  orang rekanya dilakukan pemeriksaan, dan pemangilan atas penahanan yang mereka lakukan pada Tongkang PT. Perjuangan.

"Dipanggil semalam, dan diperiksa sampai pukul 00,30 Wib, diruang unit yang berbeda di Reskrim Polresta Tanjungpinang,"ujarnya.

Ditempat terpisah, Durektur Utama PT Perjuangan Tjeng Wibowo Wahyudo mengatakan, dirinya melaporkan warga karena melakukan perbuatan yang brutal dan anarkis, atas tindakan yang dilakukan pada operasional Pertambangan perusahanya, hingga dirinya mengalami kerugiaan.

"Kami juga sangat kooperatif, tetapai mengapa harus pakai tahan-menahan tongkang, dan tidak menyatakan tuntutanya melalui perundingan langsung ke pihak perusahaan kami, apa kesalahaan dan kekurang yang kami perbut," ujarnya saat dihubungi batamtoday, Kamis, 30 Juni 2011.

Mengenai putusan gugatan Perdata yang diajukan pihak Nelayan, Tjeng Wibowo Wahyudo mengatakan, pihaknya juga tetapi mentaati putuan tersebut, dan sesuai dengan IUP yang dikeluarkan Walikota per 1 Juni 2011, perusahanya tetap diberikan perpanjangan IUP, sambil menunggu proses upaya Banding dan kasasi.

"Jadi bukan main tahaan dan duduki, negara kita ini negara hujun, jadi tidak bisa semena-mena melakukan penahanan seperti itu, hingga megakibatakan kami mengalami kerugian,"jelasnya.