Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Fali Kartini Bakal Laporkan Hakim Tipikor Tanjungpinang ke Komisi Yudisial
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-03-2015 | 09:47 WIB
eggi_sudjana.jpg Honda-Batam
Eggi Sudjana. (Foto: waspada.co.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum Fali Kartini --terpidana 2 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit di Bank Riau Kepri, Eggi Sudjana, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Kami menyatakan banding dan menolak argumentasi hukum majelis hakim atas putusan klien kami, karena kami menganggap putusan ini tidak proporsional secara hukum," kata Eggi usai mendengarkan putusan pada persidangan, Senin (9/3/2015). (Baca: Dinyatakan Korupsi, Debitur Bank Riau Kepri Divonis 2 Tahun Penjara)

Dikatakan tidak proporsional, kata Eggi yang didampingi Budi Santoso selaku kuasa hukum, yakni adanya pernyataan majelis hakim ‎yang menyatakan adanya potensi kerugian negara senilai Rp487 juta atas tunggakan kredit yang dilakukan kliennya namun harus dibebankan dan ditanggung terdakwa.

"Hal ini jelas bertentangan dengan azas hukum pidana yang berlaku. Ok lah klien saya mengakui kreditnya macet, dan kalau macet jelas hal ini bukan pidana, karena sesuai dengan surat perjanjian kredit yang dijanjikan, klien saya dalam hal ini terdakwa terikat dengan akte perjanjian yang dibuat, dengan segala konsekuensi yang tertuang di dalamnya," kata Eggi.

Putusan hakim ini dinilainya sangat membingungkan, karena debitur yang notabene hanya sebagai pemohon kredit dan tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan, bisa dihukum lebih berat dari pejabat Bank Riau Kepri yang jelas-jelas merupakan orang yang berwenang dapat tidaknya kredit dikucurkan sesuai dengan penilaiannya.

"Dari putusan ini, ‎Hakim telah menghukum debitur atau kreditor bank dan membebankan kerugian negara terhadap sesuatu yang belum dilakukan atas macetnya tunggakan kreditnya," kata Eggi lagi.

Atas kekeliruan ‎putusan Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang ini, selain menyatakan banding, Eggi juga menyatakan akan mengirimkan ekseminasi dan melaporkan Hakim PN.Tipikor Tanjungpinang ke Komisi Yudisial karena dianggap memutus perkara melebihi kewenangannya.

‎Selain itu, pemidanaan debitur Bank sebagaimana yang dialami kliennya, akan menjadi pembelajaran dan preseden buruk bagi dunia perbankan di Indonesia. (Baca: 'Klien Saya Bukan Koruptor, Ini Kasus Perbankan')

"Karena semua debitur bank yang mengalami kredit macet akan dapat dipidanakan dan dilaporkan ke Kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Hal ini akan menjadi jurisprudensi kami dalam melaporkan seluruh debitur bank yang mengalami kredit macet hingga diproses Hukum pidana sebagai mana yang dialami klien kami," pungkasnya.

Sebelumnya, Debitur Bank Riau Kepri, Fali Kartini akhirnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/3/2015). 

Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan juga menghukum terdakwa mengembalikan Rp 487 juta dana tunggakan kredit yang belum dibayarkan Terdakwa sejak Juni 2012 yang dinilai Hakim sebagai potensi kerugian negara dan jika tidak dikembalikan maka diganti dengan harta benda atau hukuman kurungan selama 1 tahun penjara. 

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Fali Kartini dengan hukuman selam 3 tahun dan 6 bulan penjara. 

Editor: Dodo