Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan Korupsi, Debitur Bank Riau Kepri Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-03-2015 | 09:09 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Debitur Bank Riau Kepri, Fali Kartini akhirnya divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/3/2015). 

Selain hukuman badan, Majelis Hakim yang diketuai Parulian Lumbantoruan juga menghukum terdakwa mengembalikan Rp 487 juta dana tunggakan kredit yang belum dibayarkan Terdakwa sejak Juni 2012 yang dinilai Hakim sebagai potensi kerugian negara dan jika tidak dikembalikan maka diganti dengan harta benda atau hukuman kurungan selama 1 tahun penjara. 

Putusan ini lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Fali Kartini dengan hukuman selam 3 tahun dan 6 bulan penjara. 

Fali Kartini sebagai Debitur Bank Riau Kepri, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan pejabat Bank Riau Kepri, Kaharuddin Menteng dan Subowo yang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim.

Sesuai dengan fakta dan data yang terungkap di persidangan, Fali Kartini terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Usai membacakan putusan, Parulian juga menyampaikan jika kuasa hukum dan JPU keberatan dan tidak menerima dapat menyampaikan langsung ke Wakil Panitera Korupsi di PN Tanjungpinang secara tertulis. (Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Fali Kartini dan Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi)

Diketahui, Fali Kartini merupakan debitur Bank Riau Kepri yang mengajukan kredit perbaikan rumah senilai Rp 1,2 miliar dengan agunan sebidang lahan seluas 404 meter persegi di Batam. Oleh persetujuan pimpinan Bank Riau Kepri yakni Kaharuddin Menteng dan Subowo, saat pengajuan direalisasikan dengan plafon pinjaman senilai Rp 800 juta. 

Selanjutnya, atas dugaan tak prosedural dan adanya permainan dalam pengajuan kredit pinjaman ini, selanjutnya Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Editor: Dodo