Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan

Rumah dan Mobil Karyawati PT YEB Ini Disita Polisi
Oleh : Harjo
Selasa | 10-03-2015 | 08:32 WIB
radhiatul_mardiah_saat_diperiksa.jpg Honda-Batam
Radhiatul Mardiah saat diperiksa. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satu persatu aset milik Radhiatul Mardiah (29), karyawati  PT Yohikawa Elektronik Bintan (YEB) yang menjadi tersangka penggelapan uang perusahaan, disita oleh Polres Bintan untuk dijadikan barnag bukti.

"Satu unit mobil dan rumah yang diduga dibeli dari uang hasil pengelapan yang diperkirakan telah merugikan perusahaan tersebut hingga 115.000 dolar Singapura, secara resmi sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (9/3/2015).

Andri menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Bintan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjunginang yang sebelumnya menyita sejumlah barang lainnya berupa ponsel, pakaian dan barang lainnya sebagai barang bukti. (Baca: Aset Karyawati Tersangka Penggelapan di PT YEB Terancam Disita)

"Mulai pakaian, tas, dan lainnya yang pernah diberikan kepada pihak lain, semua dikumpulkan dan dijadikan baranag bukti karena semuanya diakui dibeli dari uang yang digelapkan selama ini," terang Andri.

Andri menambahkan, sejumlah aset lainnya milik Radhiatul juga bakal disita, karena masih ada satu unit mobil lagi yang masih dalam proses penyitaan.

Radhiatul sendiri masih ditetapkan sebagai tersangka tunggal. "Namun penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Kalau nantinya ditemukan barang bukti baru atau ada keterkaitan pihak lain, tersangkanya akan bertambah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka diperkirakan telah mengelapkan uang perusahaan lebih dari Rp1 miliar, akhirnya tertangkap di Bogor, Sabtu (21/2/2015). (Baca: Karyawati PT Yoshikawa Elektronik Ini Diduga Kabur Setelah Gelapkan Uang Perusahaan).

Berdasakan keterangan pihak perusahaan Jepang tersebut, penggelapan diduga telah dilakukan Radhiatul pada Juli, Agustus, dan November 2014 lalu. (Baca: Ternyata, PT Yoshikawa Bintan Rugi 115.000 Dolar Singapura Akibat Digelapkan Karyawatinya). (*)

Editor: Roelan