Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kapal Singapura Ditangkap, Ditjen Hubla Masih Periksa Dokumen Kapal
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 07-03-2015 | 20:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua kapal asing dari perairan Batam. Dua kapal asing ini tertangkap saat sedang masuk ke Perairan Indonesia. Sejumlah ABK masih dimintai keterangan. Dua orang warga Singapura, 1 warga India, dan empat warga Indonesia.

Kedua kapal asing ini milik warga Singapura. Kapal bernama SPDM 55 Singapura dan SP Cisco saat memasuki perairan Indonesia.  Saat diperiksa petugas, para ABK tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.

Dirjen Hubla Kemenhub Bobbi Mamahit dalam siaran persnya mengatakan, dua kapal tersebut yakni SB. Sea Sparrow I, berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE LTD dan kapal SB.DM.55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM. Sea Logistic PTE. LTD.

"Kedua perusahaan tersebut berkedudukan di Singapura," ujar Ditjen Hubla Kemenhub Bobby Mamahit.

Kedua kapal tersebut lanjut Bobby, ditangkap oleh petugas patroli Kantor Pelabuhan Batam dengan menggunakan KNP.330 dan KNP.592 di perairan Indonesia pada koordinat 01 13,416 Bujur Timur/103 59 992 Bujur Selatan dengan jarak 2,4 mil dari Tanjung Sengkuang Batam.

"Dari hasil pemeriksaan petugas KNP.330, diketahui kelengkapan dokumen kapal serta kru kapal ternyata berupa foto copy yang sudah habis masa berlakunya," jelasnya.

Saat ini menurut Bobby, Tim Penyidik dari Ditjen Hubla sedang melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan kru, serta orang asing yang berada di kedua kapal tersebut.

Editor: Surya