Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maret, Tarif Listrik Nonsubsidi Turun Lagi
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-03-2015 | 14:04 WIB
meteran_pln.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT PLN (Persero) pada Rabu kemarin telah mengumumkan penurunan tarif listrik pada 10 golongan tarif listrik nonsubsidi untuk periode Maret 2015.

Berdasarkan perhitungan tariff adjustment, PLN menetapkan tarif listrik nonsubsidi periode Maret 2015 sebesar Rp1.426,58 yang berlaku untuk lima golongan tarif, yaitu rumah tangga menengah (R-2) dengan daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA); rumah tangga besar (R-3) dengan daya 6.600 VA ke atas; bisnis menengah (B-2) 6.600-200.000 VA; kantor pemerintah (P-1) 6.600-200.000 VA; dan penerangan jalan umum (P-3).

Dibandingkan dengan tarif pada Februari 2015 sebesar Rp1.468,25 pada lima golongan tarif tersebut, terjadi penurunan Rp41,67 per kWh. Sementara dibandingkan dengan tarif Januari 2015 sebesar Rp1.496,05, terjadi penurunan sebesar Rp69,47 per kWh, demikian pernyataan PLN dalam siaran persnya.

Sedangkan untuk golongan tarif bisnis besar (B-3) di atas 200.000 VA, industri besar (I-3) di atas 200.000 kVA dan pemerintah besar (P-2) di atas 200 kVA tarif periode Maret 2015, ditetapkan sebesar Rp1.027,16. Jika dibandingkan dengan periode Februari sebesar Rp1.057,17, turun sebesar Rp30,01 per kWh. Sementara dibandingkan dengan periode Januari 2015 sebesar Rp1.077,18, turun sebesar Rp50,02 per kWh.

Pada tiga golongan tarif tersebut, tarif pada waktu beban puncak (WBP) dikalikan "faktor K". Bagi pelanggan industri besar (I-4) berdaya 30 MVA ke atas, untuk periode Maret 2015 ditetapkan Rp965 per kWh. Tarif ini turun dibanding periode Februari sebesar Rp993,19 dan periode Januari sebesar Rp1.011,99 per kWh.

Sementara itu penurunan pada golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp1.574,57 pada periode Januari 2015 dan Rp 1.545,32 pada periode Februari 2015, menjadi Rp1.501,46 per kWh.

Namun penerapan tariff adjustment untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 dan 2.200 VA sementara ditunda pemberlakuannya.

Pemerintah telah menerapkan pola penyesuaian tarif (tariff adjusment) mulai 1 Januari 2015 melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2014.
Dengan pola tersebut, setiap bulan tarif listrik bisa turun, bisa tetap dan bisa naik karena dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang dolar Amerika terhadap rupiah, harga minyak dengan acuan Indonesian Crude Price (ICP), dan pengaruh inflasi. (*)

Editor: Roelan