Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Periksa Lima Saksi Kasus Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional 2014 Pekan Depan
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 07-03-2015 | 13:36 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Usai menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan memeriksa kembali lima saksi. Pemeriksaan saksi tambahan itu direncanakan berlangsung pekan depan.

"Saksi yang sudah diperiksa 12 orang. Pekan depan kembali memeriksa lima orang saksi lagi," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, kemarin.

Menurutnya, keterangan lima saksi yang akan diperiksa pekan depan sangat dibutuhkan jaksa penyidik untuk mengusut keterlibatan pelaku lain. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi tersebut.

Dua tersangka yang ditetapkan pada Selasa (3/3/2016) masing-masing Indra Helmi alias IH selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Tata Kota (Distako) Batam, dan Rivarizal selaku Direktur CV Mustika Raja yang memenangkan tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 sebesar Rp1.418.318.000. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)

Hasil pemeriksaan jaksa penyidik, unsur korupsi yang ditemukan dalam kasus tersebut adanya mark-up harga dan spesifikasi barang yang dipasang tak sesuai tender. Jenis barang (lampu hias) yang dipasang tak sesuai dengan tender dan jauh lebih murah. "Kami sudah menemukan terjadi selisih nilai kontrak. Modusnya mark up harga," jelasnya.

Sementara untuk menghitung nilai kerugian negara, lanjut Firdaus, Kejari Batam sudah berkoordinasi dengan pihak ahli. Selain itu, koordinasi dengan Kejaksaan Agung juga dilakukan untuk pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Sejauh ini tersangka masih koperatif, dianggap belum perlu dilakukan penahanan," tutupnya. (*)

Editor: Roelan