Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seluruh Maskapai Penerbangan Wajib Punya Sertifikat Operator Pesawat Udara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-03-2015 | 13:17 WIB
ilustrasi_aocboxEN.png Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seluruh angkutan udara niaga baik yang mengoperasikan pesawat dengan kapasitas kurang dari 30 kursi dan lebih dari 30 kursi wajib memiliki sertifikat operator pesawat udara atau Air Operator Certificate (AOC). Kewajiban tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) Angkutan Udara Niaga yang ditetapkan pada 5 Januari 2015.

Kepala Pusat Komunikasi (Puskom) Publik, Kementerian Perhubungan, JA Barata, menegaskan, semua sertifikat itu diterbitkan oleh Menteri Perhubungan dan dievaluasi Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Barata menambahkan, dengan diberlakukannya PM Nomor 4 Tahun 2015 ini, PM Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Sipil Bagian 121, dan KM Nomor 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal dan diubah terakhir dengan PM Nomor 4 Tahun 2012, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PM terbaru ini.

"Selain evaluasi, Dirjen Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PM (peraturan menteri) ini," imbuh Barata, yang dikutip dari laman kementerian. (*)

Editor: Roelan