Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Usaha Maskapai Dievaluasi Tiga Tahun Sekali
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-03-2015 | 12:12 WIB
ilustrasi_bandara.jpg Honda-Batam
Foto: net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan mengevaluasi izin usaha maskapai penerbangan berjadwal setiap tiga tahun sekali. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Nomor PM 5 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PM Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Untuk memeroleh izin usahanya, maskapai melampirkan berkas permohonan secara tertulis secara lengkap. "Di poin G pasal 4, disebutkan bahwa pemohon (maskapai) melampirkan juga rencana bisnis untuk minimal lima tahun ke depan," kata JA Barata, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Dia menjelaskan, pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha oleh Menteri Perhubungan diberikan dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah berkas permohonan diterima secara lengkap. Selain itu, maskapai juga melampirkan rute penerbangan sesuai rencana bisnis yang disetujui.

"Menteri melakukan evaluasi terhadap rute termuat dalam lampiran izin usaha, sekurang-kurangnya satu kali dalam lima tahun," kata Barata seperi dikutip dari laman kementerian.

Sementara pada pasal 10, izin usaha angkutan udara dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain, sebalum melakukan kegiatan tersebut secara nyata dengan mengoperasikan sesuai izin usaha yang diberikan. Bahkan bila ingin mengubah nama perusahaan, maka maskapai juga harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari menteri. (*)

Editor: Roelan