Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Hari, Polsek Nongsa Amankan 10 Penjudi
Oleh : Hadli
Sabtu | 07-03-2015 | 09:24 WIB
tersangka_judi_dadu_goncang.jpg Honda-Batam
Lima tersangka penjudi dadu goncang yang diamankan polisi. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Nongsa berhasil mengamankan 10 orang pemain dan bandar judi dadu goncang dan kartu song di sejumlah tempat dalam waktu yang berbeda. satu orang yang diamankan berstatus ibu rumah tangga.

"Untuk kasus judi dadu goncang, polisi mengamankan lima orang tersangka, di antaranya MA dan PR sebagai penyelenggara dan pemain AB, ST, SG," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindoan, di Mapolsek Nongsa, Kabil, Jumat (6/3/2015).

Penggerebekan lapak dadu goncang dilakukan pada Kamis (5/3/2015) malam sekitar pukul 21.45 WIB di wilayah lokalisasi Telukbakau, Kabil. Dari tangan lima tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dadu tiga buah, mangkok, lapak dadu, tas, serta uang tunai Rp4,15 juta dan 69 dolar singapura serta 3 ringgit Malaysia.

"Mereka sudah beroperasi tahunan. Selama ini merasa tidak tersentuh. Seteah dilakukan pengintaian, disusun rencana kembali untuk melakukan penangkapan, dan dalam waktu tiga menit berhasil kita tangkap dan bawa ke mapolsek tanpa ada perlawanan dari warga sekitar," jelas Arthur.

Arthur mengungkapkan, di lokasi ada orang yang tertentu yang menjaga di pintu masuk dan keluar. Sehingga, jika ada orang baru yang masuk ke dalam kawasan itu, informasi tersebut bisa langung diterima para pelaku.

"Mereka beroperasi rata-rata dari jam sepuluh malam sampai jam dua pagi. Omset yang didapat dari permainan judi dadu goyang ini cukup besar, per harinya bisa mencapai lima sampai tujuh jutaan rupiah," ujarnya kembali.

Sementara itu, kasus judi kartu song digerebek pada Rabu (4/3/2015) sore sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah pondok dekat kawasan wisata Sekilak, Batubesar. Dari lokasi itu polisi berhasil mengamankan lima orang, di antaranya MY, DS, IE, AM, dan TR, seorang ibu rumah tangga beranak satu.

Polisi berhasil mengamankan dua kotak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp239 ribu. "Pada saat ditangkap, ke lima pelaku sedang asik bermain tanpa memperhatikan kanan, kiri depan dan belakang," jelasnya.

TR, kata Arthur, merupakan ibu rumah tangga yang mengaku setiap melihat orang bermian judi, ia juga ingin bermian judi. Pelaku juga mengaku sering bermain judi jenis song di lokasi tersebut.

"Penangkapan perjudian bagian dari spanduk yang kita pasang di tiap polsek. Jadi, tidak hanya slogan belaka, sekecil apapun bentuk perjudian akan kita tindak," terangnya.

Polisi menjerat kesepuluh tersangka dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan