Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penabrak Mahasiswa Umrah Akhirnya Ditangkap di Tanjunguban
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-03-2015 | 18:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Khairul alias Rul (19), pelaku tabrak lari mahasiswa Umrah, Iqbal Manda Nl (21), di depan RSUD Provinsi Kepri pada Selasa,(3/3/2015) sore, berhasil dibekuk jajaran Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang di sebuah restoran tempatnya bekerja di Desa Sungai Kecil, Tanjunguban, Bintan pada Kamis (5/3/2015) lalu.

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Herry Sujati mengatakan pengendara Toyota Avanza bernomor polisi BP 1526 YB yang menabrak mahasiswa pemotor di Km 8 ini, dilakukan tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan mobil yang ternyata milik penyewaan di Tanjunguban.

"Penangkapanya kita lakukan melalui penyelidikan dan permintaan keterangan dari sejumlah saksi mata sejumlah warga di lokasi kejadian. Demikian juga nomor polisi mobil penabrak korban, serta ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku saat itu," kata Herry, Jumat (6/3/2015).

Diketahui, pelaku juga tak memiliki SIM A dan memilih kabur karena ketakutan setelah menabrak korban.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Namun demikiaa, karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun, polisi tidak melakukan penahanan melainkan diwajibkan melapor setiap hari.

Sebelumnya, pengandara sepeda motor Iqbal nyaris tewas setelah terseret sejauh 30 meter setelah ditabrak dan berada di bawah kolong mobil Toyota Avanza BP 1526 YB yang menabraknya di Jalan WR Supratman, sekitar pukul 16.25 WIB, Selasa (3/3/2015).

Editor: Dodo