Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014
Oleh : Gokli
Jum'at | 06-03-2015 | 15:10 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Penetapan tersangka dilakukan karena hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

Kepala Kejari Batam, Yusron, SH.,MH menyampaikan untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, jaksa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Dua orang yang ditetapkan tersangka inisial IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan RR sebagai Direktur CV Mustika Raja yang memenangkan tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1.418.318.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Batam menetapkan dua tersangka inisial IH dari Distako Batam dan insial RR selaku direktur perusahaan pemenang tender," kata Yusron, Jumat (6/3/2015) siang di Kantor Kejari Batam.

Ditambahkan Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, surat penetapan tersangka terhadap IH dan RR diteken Kajari pada Selasa (3/3/2015) lalu. Berhubung banyak kasus yang sedang ditangani, pengumuman penetapan tersangka sedikit tertunda. (Baca: Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional)

"Penetapan tersangka rencana tanggal Selasa (3/3/2015). Tetapi baru sekarang bisa kami umumkan," ujar dia.

Masih kata Firdaus, sapaan Tengku Firdaus, pasal yang disangkakan terhadap tersangka IH dan RR, Pertama Primair :pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider : pasal 3 Joncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : pasal 9 Joncto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 Joncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Ketiga : pasal 21 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, kolusi dan nepotisme juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan juga ada tersangka lain," tegasnya.

Lebih lanjut, kata Firdaus, hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya menemukan ada selisih nilai kontrak pengadaan lampu hias itu. Selain itu ditemukan juga indikasi mark up harga, yang secara rinci belum bisa dibeberkan ke publik.

"Modusnya mark up harga," tutupnya.

Editor: Dodo