Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Kepri Sebut Proyek Titipan Dewan Dianggap Tak 'Haram'
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-03-2015 | 12:12 WIB
Sekda_Kepri_Robert_Iwan_Loeroux.JPG Honda-Batam
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Robert Iwan Loriaux.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Robert Iwan Loriaux, mengatakan proyek 'titipan' DPRD dalam pelaksanaan pengadaan alat dan bahan penunjang pembelajaran siswa yang bernilai lebih dari Rp 83 miliar setiap tahunnya di anggaran Dinas Pendidikan Kepri, bukan merupakan hal yang 'haram' atau dilarang dalam APBD.

Menurutnya, penitipan ratusan kegiatan proyek dengan Judul "Pengadaan Barang Hibah" di sejumlah pos anggaran SKPD-APBD Kepri itu diajukan DPRD sesuai dengan aspirasi yang diperoleh dari konstituennya. 

"Jadi selain program dan kegiatan yang diajukan pemerintah, ada juga pokok-pokok pikiran hasil aspirasi DPRD yang dimasukan dalam APBD saat pembahasan, dan pengalokasian kegiatan ini, bukan sesuatu hal yang 'haram' atau tidak dibenarkan UU," kata Robert baru-baru ini.

Mengenai relevansi pengajuan yang tidak berdasarkan aspirasi dan permintaan sekolah, serta pelaksanaan teknis ‎pengadaan yang terkesan "amburadul" dan tanpa perencanaan anggaran serta acuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai komponen penting dalam proses pengadaan barang‎ dan jasa, termasuk jumlah sekolah dan siswa yang menerima, Sekda Kepri yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) in, mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab mutlak dari Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

"Kalau pelaksana teknisnya bermasalah, hal itu merupakan tanggung jawab mutlak dari PA serta PPK dan silakan diproses hukum. Tetapi yang jelas, proses pelaksanaan pembahasan APBD sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme," ujarnya. 

Disis lain, Robert juga meminta pada BATAMTODAY.COM, agar memberitahukan kepadanya sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan Kepri, yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme itu agar dilakukan koreksi dan pemeriksaan melalui Inspektorat Pemerintah Daerah.

"Kalau ada data kegiatannya, saya minta tolong lapor dan berikan ke saya, agar saya perintahkan Inspektorat melakukan penelusuran," kata dia. (Baca: Lebih dari Rp83 Miliar Anggaran Pengadaan Barang Hibah di Disdik Kepri Ternyata Titipan DPRD)

‎Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada salah satu proyek kegiatan pengadaan alat praktikum Fisika SMA se-Kepri yang menelan dana Rp 2,1 miliar pada posa Dinas Pendidikan APBD 2014, yang diduga merupakan proyek "titipan" DPRD Kepri.

Bahkan, selain proyek ini, masih terdapat ratusan kegiatan pengadaan barang, dengan total dana mencapai Rp 83 miliar lebih di Dinas Pendidikan Kepri yang ditengarai merupakan proyek kegiatan "titipan".

Editor: Dodo