Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wah, PNS di Anambas Boleh Beristri Dua
Oleh : Nursali
Jum'at | 06-03-2015 | 10:10 WIB
ilustrasi_poligami2.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diperbolehkan beristri lebih dari satu. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan perceraian PNS yang terdiri dari persyaratan alternatif, persyaratan kumulatif dan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu.

"PNS yang hendak menikah dan bercerai harus melapor. Termasuk, menikahi istri lebih dari satu," Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Iip Ilham Firman kepada pewarta diruangannya, Tarempa Kamis (5/3/2015).

Syarat alternatif tersebut, kata Iip, jika sang istri memiliki cacat badan, tidak bisa memberikan keturunan, dan tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri. Syarat kumulatif juga menjadi pertimbangan lagi bagi para PNS yang ingin berbini dua, seperti harus memiliki persetujuan dari sang istri secara tertulis, berpenghasilan yang cukup untuk menafkahi dua istri, dan membuat pernyataan atau jaminan secara tertulis untuk berlaku adil.

"Nah, kalau persyaratan alternatif, bila salahsatunya terpenuhi sudah cukup. Namun persyaratan kumulatif ini harus dipenuhi tiga-tiganya," terang Iip.

Iip juga menjelaskan, meskipun persyaratan tersebut dapat dipenuhi izin untuk menikah kembali dari pimpinan juga tidak mudah didapatkan bila alasan dari pegawai tidak masuk akal dan atau bertentangan dengan ajaran agama. Pemberian izin juga akan dikeluarkan paling lama tiga bulan terhitung dari permohonan diajukan.

'Contohnya alasan untuk menikah lagi karena istri yang umurnya tak terpaut jauh. Sampai sekarang belum ada pegawai yang mengajukan permohonan tersebut," pungkas Iip.

Editor: Dodo