Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dampak Kebijakan Menteri PAN-RB, Pengusaha Perhotelan di Tanjungpinang Diminta Bersabar
Oleh : Habibi
Kamis | 05-03-2015 | 17:26 WIB
Juramadi Esram - peci dan koko.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram, menilai kekhawatiran pengusaha hotel di Tanjungpinang terhadap kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terlalu dibesar-besarkan. (Baca: Industri Perhotelan di Tanjungpinang Terancam Bangkrut).

"Pemerintah masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) lebih lanjut dari aturan Menteri PAN-RB itu. Karena kita dengar, menteri akan mengeluarkan juklak yang membolehkan pemerintah melaksanakan kegiatan di hotel dengan pengecualian," ujar Juramadi saat ditemui di kantornya, Kamis (6/3/2015).

Dia menjelaskan, pengecualian yang diberikan adalah untuk pelaksanaan kegiatan yang anggotanya lebih dari 50 orang, maka diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut di hotel. "Jika pesertanya di bawah 50 orang tapi di kantor tidak memiliki ruang untuk melaksanakan kegiatan, juga diperbolehkan," terangnya.

Karena itu, Juramadi minta pihak perhotelan bersabar karena pihaknya juga sedang menunggu juklak dan juknis pelaksanaan aturan tersebut. (*)

Editor: Roelan