Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Vonis 20 Tahun Terdakwa Narkoba di Batam, Jaksa Akhirnya Banding
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 05-03-2015 | 14:57 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu Albert alias Asiong yang divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

"Kita (JPU) banding karena vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andi Akbar, JPU dalam perkara tersebut, Kamis (5/3/2014).

Ia mengatakan telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Batam untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Memori banding telah kita serahkan minggu lalu," ujar Andi. (Baca: Penyelundup 20 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Mahasiswa Desak Kajari dan Ketua PN Batam Diperiksa)

Untuk diketahui, Albert alias Asiong alias Apua divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/2/2015) lalu. Albert terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu golongan 1 seberat 20 kilogram di Pelabuhan Sekupang, 8 Agustus 2014 lalu.

Editor: Dodo