Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Disita Pengadilan Negeri Batam Pun MV Engedi Masih 'Dipreteli'
Oleh : Hadli
Kamis | 05-03-2015 | 09:33 WIB
mutilasi_mv_engedi1.jpg Honda-Batam
Dua pekerja terlihat sedang memotongi bagian-bagian kapal MV Engedi pada Rabu (4/3/2015). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal MV Engedi, eks MV Eagle Prestige, sejatinya sudah disita Pengadilan Negeri Batam sejak 6 Februari lalu. Namun, kapal yang kondisinya tinggal 30 persen itu masih saja dipreteli.

Aktivitas pemotongan kapal yang tengah menyandar di dermaga PT Kodja Bahari (Persero) Kabil, Kecamatan Nongsa, itu dilaporkan masih terjadi. "Sejak kemarin aktivitas (pemotongan) masih terlihat di kapal itu. Tapi katanya sudah disita pengadilan, kok bisa ya masih dipotong-potong?" ujar Adi, warga sekitar, Rabu (4/3/2015) sore.

Pantauan di lokasi, terlihat percikan bunga api dari dek kapal. Sementara anjungan kapal sudah rata dipotong-potong sejak bersandar di dermaga PT Dock Kodja Bahri, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Juli 2014 lalu setelah Syahbandar Batam mengeluarkan izin olah gerak kapal sengketa tersebut dari Pulau Janda Berhias.

Terlihat ada sekitar 5-7 orang pekerja di atas kapal. Bagian kapal-kapal yang dipotongi itu diangkut dari atas kapal menggunakan crane. Potongan kapal diletakkan di samping kapal sebelum disusun di atas truk.

"Kalau kapal itu sudah disita oleh negara melalui PN Batam, kenapa PT Kodja Bahri masih memberikan izin adanya aktivitas di atas kapal? Kalau begitu lebih baik saya dan warga sekitar saja yang kerjakan kalau memang tidak melanggar hukum," kata Adi.

Sebelumnya, pada saat penyitaan, Basian Ginting, Jurusita PN Batam mengatakan, sejak dilakukan penyitaan, Jumat (6/2/2015) sekitar pukul 11.30 WIB, segala aktivitas di kapal senilai Rp25 miliar itu sudah dilarang. (Baca: Disita PN Batam, Kondisi MV Engedi ex Eagle Prestige Sudah Hancur 'Dimutilasi')

"Jika ke depan didapati kondisi kapal berubah dari saat ini, kami akan ambil tindakan hukum kepada pihak yang mengerjakan kapal," ujarnya kepada Purba, pengawas pekerjaan pemotongan kapal MV Engedi. (*)

Editor: Roelan