Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi, Arif Jumana Masih Minta Keringanan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-03-2015 | 20:59 WIB
arif-jumana-dalam-sidang2.jpg Honda-Batam
Arif Jumana saat menyampaikan permintaan keringanan hukuman di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski 'hanya' dituntut hukuman 10 bulan rehabilitasi, namun oknum anggota DPRD Bintan yang terjerat kasus narkotika, Arif Jumana masih meminta keringanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (4/3/2015).

Secara lisan, Arif menyampaikan permintaan keringanan hukuman itu dengan alasan memiliki pekerjaan sebagai anggota DPRD, tulang punggung keluarga, dan sebelumnya telah menjalani assesment dan rehabilitasi. (Baca: Arif Jumana Cs Dituntut Hukuman Rehabilitasi 10 Bulan)

"Kami minta keringanan Pak Hakim. Kemarin kami sudah dilakukan direhab dengan program dan saat ini pasca-rehab, selain itu kami juga bekerja di dewan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata dia.

Ketika ditanya apa perbedaan rehab dengan program dan pasca-rehab, Arif mengatakan sebelumnya dirinya dan terdakwa Sherli Yuni serta Suhartini alias Tini, telah dilakukan rehabilitasi di BNN dengan sejumlah program seperti pendidikan keagamaan, keahlian serta ketrampilan. 

"Sedangkan saat ini, kami masih menjalani pasca-rehab, dengan melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba di masyarakat yang dimonitor dan dievaluasi pihak panti rehab," kata dia lagi.

Hal yang sama juga dikatakan Sherli Yuni dan Suhartini. Selain sudah pernah direhab, Suhartini mengaku ingin melanjutkan kuliahnya. Sedangkan Suhartini, mengaku memiliki anak yang masih kecil. 

Atas pembelaan lisan ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan menyatakan akan mempertimbangkan dan sidang putusan akan dilaksanakan pada pekan mendatang.

Editor: Dodo