Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Ketiga Hingga Februari 2015

Polres Lingga Amankan 15 Ton Kayu Hasil Pembalakan Liar yang Akan Dikirim ke Batam
Oleh : Nursali
Rabu | 04-03-2015 | 16:13 WIB
ekspos_kasus_illegal_logging_lingga.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Effendri Ali, saat ekspos kasus dengan latar belakang keempat tersangka. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Satreskrim Polres Lingga untuk ketiga kembali mengamankan pelaku illegal logging di Kabupaten Lingga. Kali ini penangkapan tersebut dilakukan di hutan Pulau Tukul, Kecamatan Senayang, pada Sabtu (28/2/15) sore lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Operasi itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lingga bersama dengan Kapolsek Senayang.

"Ini merupakan tangkapan kita yang ketiga dalam kurun waktu dua bulan di tahun ini. Kali ini penangkapan kita lakukan di darat," kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Effendri Ali, Rabu (4/3/2015).

Pada penangkapan ketiga ini polisi berhasil mengamankan 15 ton kayu campuran bersama dengan empat orang tersangka yang berinisial IN, MI, AY dan IM, serta satu buah alat pemotong kayu (chainsaw). Keempat tersangka ini berdomisili di Kota Batam.

"Keempat orang ini merupakan pekerja, sementara pemilik kayu ini masih dalam pengembangan polisi. Kayu ini rencananya akan dibawa ke Batam," kata Kasat yang baru saja menyelesaikan strata satu ilmu pemerintahannya ini.

Meskipun kKayu-kayu tersebut akan dibawa ke tempat yang sama yaitu ke Kota Batam, namun penangkapan ketiga ini berbeda dengan penangkapan pertama dan kedua. Selain itu taukenya juga berbeda. (Baca: Februari, Polres Lingga Ungkap Dua Kasus Pembalakan Liar)

Dari tiga kasus penangkapan ilegal loging ini Kepolisian Resor Lingga berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp150 juta. Para pelaku ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H.

Dengan penangkapan ini, total tersangka yang sudah diamankan berjumlah enam orang, dua orang pemilik kapal yang diamankan pada awal Februari dan akhir Januari, dan empat orang tersangka yang melakukan praktik illegal logging di akhir Februari lalu.

"Barang bukti berupa kayu yang disita, untuk menjaga nilai ekonomisnya akan segera kita lelang setelah ada persetujuan lelang dari pengadilan. Sementara kapal yang kita tangkap akan menunggu putusan sidang pengadilan kaerna kapal bisa bertahan lebih lama," terangnya. (*)

Editor: Roelan