Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Mesti Perketat Pegawasan Beras Impor ke Kawasan FTZ
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 04-03-2015 | 13:21 WIB
beras_asal_thailand_di_swalayan_batam.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan bahwa pihaknya sangat ketat dalam izin impor dan saat ini tidak ada kuota impor beras ke Batam.

"Saat ini tidak ada kuota impor beras. Yang dapat persetujuan hanya impor holtikultura dan kita sangat ketat dalam izin impor," kata Ilham Eka Hartawan, Kasubsit Humas dan Publikasi BP Batam kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (4/3/2014).

Ia memaparkan, impor beras harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Selain itu, berdasarkan PP No 10 tahun 2012 pasal 2 ayat 1 isinya pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

"Masalah pengawasan di bawah Bea Cukai. Jadi pengawasan yang diperketat. Izin impor beras sudah lama tidak ada," ujar Ilham. (Baca: Kanwil DJBC Kepri Tegah Beras Impor Selundupan dari Batam)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kanwil DJBC Khusus Kepri, Budi Hary Wicaksono meminta BP Batam agar lebih memperketat izin impor beras ke daerah kawasan bebas setelah pihaknya berhasil menegah beras dan gula yang akan diselundupkan dari kawasan FTZ Batam ke daerah lain di Kepri.

Bea Cukai menegah KM Sadi Jaya berbendera Indonesia yang dinakhodai R pada Kamis (26/2/2015) sekitar pukul 11.30 WIB di perairan Tanjungkelingking. Kapal tersebut membawa barang larangan pembatasan impor berupa 120 karung beras dan 10 karung gula tanpa dokumen pelindung yan sah dari pulau Setokok, Batam dengan tujuan Tanjunguban.

Editor: Dodo