Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Tegah Beras Impor Selundupan dari Batam
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 03-03-2015 | 20:39 WIB
Kanwil-BC-Beras2.jpg Honda-Batam
Salah satu kapal yang ditegah Kanwil DJBC khusus Kepri. (Foto: Khaoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam waktu dan lokasi yang bersamaan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC khusus Kepri) berhasil menegah beras dan gula yang akan diselundupkan dari kawasan free trade zone (FTZ) Kota Batam ke daerah lain di Kepri. Bahkan kuat dugaan, barang tersebut dari sumber yang sama namun menggunakan modus pengangkutan kapal kecil.

Kepala Kantor Kanwil DJBC khusus Kepri, Budi Hary Wicaksono, mengatakan bahwa beras tersebut berasal dari Vietnam yang diimpor dari Batam. "Kita sudah surati BP Batam dan Kesyahbandaran Kota Batam. Tujuannya agar lebih memperketat izin impor beras ke daerah kawasan bebas mengingat kuota pemasukan lebih besar dari jumlah penduduk Batam," kata Budi, di pelabuhan Ketapang, Kanwil DJBC khusus Kepri kepada sejumlah awak media, Selasa (3/3/2015). 

Dia menegaskan, pemerintah telah melarang impor beras. Tujuannya agar kesejahteraan petani di dalam negeri lebih meningkat lagi. Sehingga, seluruh instansi vertikal yang terkait agar merapatkan barisan guna mendukung program yang dicanangkan pemerintah.

"Saya yakin, barang (beras-red) ini dari sumber yang sama. Dan  jika ditemui di lapangan adanya keterlibatan anggota saya, agar segera melaporkannya yang disertai dengan bukti yang cukup. Saya akan menindak tegas oknum di instansi BC itu," tegasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, yang didampingi Kabid Penyidikan dan Barang Bukti Hasil Penindakan Kanwil DJBC khusus Kepri, Budi Santoso, menjelaskan, kapal patroli BC 10022 yang dikomandoi  Jumat menegah KM Sadi Jaya yang berbendera Indonesia yang dinakhodai R pada Kamis (26/2/2015) sekitar pukul 11.30 WIB di perairan Tanjungkelingking atau tepatnya di posisi 00-50-54" U/ 104-02'-24" T.

Kapal tersebut membawa barang larangan pembatasan impor berupa 120 karung beras dan 10 karung gula tanpa dokumen pelindung yang sah dari Pulau Setokok, Batam dengan tujuan Tanjunguban.

"Kerugian negara secara materil diperkirakan sebesar Rp10 juta dan secara immaterial berimplikasi pada terganggunya pasar beras dan gula dalam negeri. Sedangkan barang bernilai Rp40 juta," katanya.

Kemudian di waktu dan tempat yang bersamaan BC 10022 juga menegah KM Fitra 2 berbendera Indonesia yang dinakhodai J beserta dua ABK-nya. Kapal tersebut membawa barang larangan pembatasan impor berupa 200 karung beras dan 20 karung gula tanpa dokumen pelindung yang sah dari Pulau Setokok, Batam tujuan Tanjunguban.

"Kerugian negara secara materil diperkirakan sebesar Rp10 juta dan secara immaterial berimplikasi pada terganggunya pasar beras dan gula dalam negeri. Sedangkan barang bernilai Rp45 juta," katanya.

Lalu di tempat yang sama KM Doa Bersama, berbendera Indonesia yang dinakhodai HR beserta satu ABK-nya juga ikut ditegah. Kapal ini membawa barang larangan pembatasan impor berupa 160 karung beras dan 120 karung gula tanpa dokumen pelindung yang sah dari Pulau Setokok, Batam tujuan Tanjunguban.

"Kapal, muatan beserta ABK digiring menuju Kanwil DJBC khusus Kepri untuk proses lebih lanjut," katanya.

Adapun alasan penindakan karena diduga tidak terpenuhi ketentuan ketentuan tata niaga impor. Barang yang diangkut merupakan barang yang terkena aturan larangan pembatasan pasal 53 ayat 4 UU Kepabeanan. Kemudian pasal 68 ayat (1).

Di antaranya disebutkan bahwa barang yang dikuasai negara itu adalah :
(a) barang yang dilarang atau yang dibatasi sebagaimana ang dimaksud pasal 53 ayat (4)
(b) barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea Cukai

"Untuk kapal ini, kerugian negara secara materil diperkirakan sebesar Rp10 juta dan secara immaterial berimplikasi pada terganggunya pasar beras dan gula dalam negeri. Sedangkan barang tersebut bernilai Rp50 juta," katanya. (Baca: Dalam Sepekan, Kanwil DJBC Kepri Amankan Empat Kapal Penyelundup)

Terakhir, Senin (2/3/2015) sekitar pukul 07.30 WIB di perairan Pulau Abang  atau tepatnya di posisi 00-35-00" U/ 104-15'-00" T, kapal patroli BC 9004 yang dikomandoi Tarmudi menegah KM Sinar Laut Jaya, berbendera Indonesia yang dinakhodai D beserta dua ABK-nya.

Kapal tersebut katanya lagi, membawa barang larangan pembatasan impor berupa 103 karung beras, 5 Ctn Wine Carlo Rossi dan 85 barang campuran lainnya tanpa dokumen pelindung yang sah dari Jembatan VI Galang Kota Batam tujuan Lingga.

"Kerugian negara secara materil diperkirakan sebesar Rp10 juta dan secara immaterial berimplikasi pada terganggunya pasar beras dalam negeri. Sedangkan barang tersebut bernilai Rp50 juta," ujarnya. (*)

Editor: Roelan