Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Desak Bangunan Permanen di Buffer Zone Dibongkar
Oleh : Gabriel P Sara
Selasa | 03-03-2015 | 18:23 WIB
bangunan permanen di bufferzone.jpg Honda-Batam
Warga setempat mendatangi ke sebuah bangunan yang dianggap permanen di daerah buffer zone yang rencananya dijadikan rumah makan di Jalan Brigjen Katamso. (Foto: Gabriel P Sara/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bangunan yang bersifat permanen masih saja dibangun di dekat badan jalan atau daerah buffer zone di Batam. Kali ini sebuah bangunan yang diduga akan membuat usaha kuliner itu dibangun secara permanen yang memakan badan jalan di Jalan Brigjen Katamso atau tepatnya di depan Hotel Sky-In. Warga setempat juga sempat hendak membongkar bangunan tersebut.

Akibatnya, warga sekitar kesal. Asep, ketua RW01 Perumahan Genta, Kelurahan Buliang, mengatakan, bersama warga sekitar dirinya sudah melakukan pertemuan untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan tersebut agar tidak membangun bangunan yang bersifat permanen.

"Kita sudah melakukan pertemuan. Dan hasinya kita sampaikan kepada pemilik bangunan itu melalui Rudi, selaku pengelola bangunan ini. Lihat saja, lantainya keramik, bangunannya juga jelas-jelas permanen," kata Asep di lokasi, Selasa (3/3/2015).

Setelah diberitahu, pengelola bangunan itu memang sempat memerintahkan para pekerjanya untuk menghentikan pembangunan tersebut. Namun setelah sebulan, pembangunan itu dilanjutkan.

"Kalau aturannya kan dilarang pemerintah, apalagi bersifat permanen. Ini kan jalur penghijauan, dan dibangun di dekat badan jalan. Kan nggak boleh. Kalau bangunan itu bersifat sementara ya nggak apa-apa, namanya juga buka usaha buat cari makan. Tapi kita lihat sendiri, bangunan ini bersifat permanen," terangnya.

"Ini saja saya masih tahan warga. Karena warga ngotot mau membongkar bangunan ini. Kalau tidak bertindak tegas, warga lainnya juga akan membangun bangunan seperti ini. Karena menurut mareka, pemerintah sengaja membiarkan," terang Asep.

Dengan bangunan seperti ini, kata Asep, akan membuat panorama Batam menjadi tidak bagus. Karena dengan adanya bangunan seperti ini yang bersifat permanen, tanaman yang ditanam untuk penghijauan Kota Batam sendiri menjadi rusak.

"Lihat sendiri, ini suda banyak tanaman yang rusak. Ini tidak boleh. Yang nanam tanaman ini kan Pak Wali Kota bersama warga di sini. Masa di rusakin lagi," kata Asep geram.

Sementara itu Marlon Brando, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, menegaskan, bangunan yang bersifat permanen dilarang dibangun di daerah buffer zone karena dapat merusak penghijauan.

"Saya selaku wakil rakyat ingin yang terbaik buat kita semua, khususnya untuk Batam ini. Memang, bangunan ini mendapat izin dari Otorita (BP) Batam, tetapi ini sudah mengalihfungsikan. Kalau dilihat, bangunan ini sepertinya permanen. Ini seharusnya tidak boleh dibangun," tegas Marlon.

Dia menambahkan, bangunan yang dibangun di daerah buffer zone harus bersifat sementara, tidak untuk permanen. Karena ke depannya Batam ini akan melakukan perubahan, baik itu jalan atau infrastruktur lainnya.

"Harus buat surat kesepakatan bahwasannya bangunan ini bersifat sementara. Kalau seperti ini ya bukan hanya pemerintah yang nggak setuju, warga pun lebih tidak setuju dengan bangunan bersifat permanen seperti ini," pungkasnya.

Jurado Siburian, anggota Komisi III DPRD Batam, juga menyayangkan adanya bangunan tersebut. "Bukan bangunan ini saja, namun seluruh buffer zone yang ada di Batam ini harus bebas dari bangunan permanen. Ini salah, dan ini juga kurangnya pengawasan terhadap buffer zone yang ada di Batam ini," kata Jurado

Jurado menegaskan, agar semua bangunan yang ada di buffer zone dan row jalan yang dibangun secara permanen segera ditindak tegas dan dibongkar. "DPRD tidak berwewenang membongkar, hanya saja kita harap BP Batam dan pemerintah terkait segera mengambil tindakan yang tegas," harap Jurado. (*)

Editor: Roelan