Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larangan Penjualan Tiket di Bandara Belum Diberlakukan

BP Batam Masih Persiapkan Loket Penjualan Tiket di Luar Bandara
Oleh : Hadli
Selasa | 03-03-2015 | 14:49 WIB
bandara-hang-nadim1.jpg Honda-Batam
Bandara Hang Nadim Batam.

BATAM, BP Batam - Pengelola Bandara Hang Nadim Batam hingga saat ini belum menghapuskan loket penjualan tiket di bandara. Pihaknya masih menyediakan tempat penjualan tiket untuk maskapai, walaupun hal tersebut sudah diterapkan di sejumlah wilayah lain mulai 1 Maret 2015.

"Saat ini belum diberlakukan. Berdasarkan rapat yang dilakukan kemarin (Senin, 2/3/2015), kemungkinan larangan penjualan tiket di bandara diberlakukan April," kata Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Selasa (3/3/2015).

Dia menjelaskan, Bandara Internasional Hang Nadim Batam merupakan fasilitas yang dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam, bukan oleh PT Angkasa Pura layaknya bandara lainnya di Tanah Air. Maskapai yang membuka konter penjualan tiket yang rata-rata berada pada sisi kiri bandara atau berdekatan dengan terminal keberangkatan, di antaranya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Group (Lion Air, Malindo, Wings Air), Sriwijaya Air, New Jatayu Air, Firefly.

"Meski bukan dikelola PT Angkasa Pura, namun kami juga akan memberlakukan peraturan tersebut. Hanya saja masih melakukan persiapan dan sosialisasi," kata Djoko.

Sementara Kepala Bagian Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, sebelumnya mengatakan tengah mempertimbangkan lokasi lain di luar terminal untuk penjualan tiket maskapai yang beroperasi di Hang Nadim. Ia juga mengatakan, sudah beberapa kali melakukan rapat dan koordinasi dengan maskapai menyikapi peraturan Menteri Perhubungan yang diberlakukan pada seluruh bandara di Indonesia tersebut.

Pelarangan penjualan tiket di bandara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara, yang di antaranya mengatur mengenai larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. (*)

Editor: Roelan