Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Tanjungpinang Akan Tindak Penjual Elpiji Non-Pangkalan
Oleh : Habibi
Selasa | 03-03-2015 | 14:11 WIB
ilustrasi_gas_habis.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan menggelar razia terkait penjualan dan penggunaan elpiji 3kg. Disperindag juga akan menindak penjual elpiji non-pangkalan yang menjual dengan harga seenaknya.

"Seharusnya elpiji 3kg itu digunakan oleh rumah tangga sasaran di Tanjungpinang, bukan oleh mereka yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih. Kita tidak akan tinggal diam, secepatnya akan kita lakukan razia," ujar Teguh Susanto, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Selasa (3/3/2015).

Salah satu yang ditertibkan, kata Teguh, adalah pelaku usaha yang menggunakan elpiji 3 kg untuk usaha. Tidak terkecuali warung-warung penjual elpiji 3 kg eceran pun akan ditindak oleh Disperindag.

"Kita lakukan razia ini agar para pengguna jelas dan penjualnya juga jelas. Kita juga mencium adanya tindakan penimbunan oleh warung-warung non-pangkalan. Jadi harus dilakukan razia semua pengguna dan atau menyediakan elpiji 3 kg yang di luar dari rumah tangga," terang Teguh.

Dia mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari adanya permainan dengan isu kelangkaan. Sehingga warung-warung non-pangkalan bisa seenaknya menaikkan elpiji. (Baca: Rumah Dekat Agen, Warga Seijang Tanjungpinang Ini Tak Pernah Kebagian Elpiji 3 Kg)

"Jangan sampai nanti Tanjungpinang mengalami kelangkaan elpiji 3kg,  padahal data pasokan dari Pertamina sudah mencukupi untuk rumah tangga sasaran," ujar Teguh.

Selain itu, penertiban penjualan elpiji 3 kg di warung non-pangkalan tersebut juga bertujuan untuk menyelamatkan subsidi pemerintah ke masyarakat. "Karena selisih harga yang dijual warung non-pangkalan lebih tinggi dari harga di pangkalan, bisa mencapai Rp20 ribu per tabung. Sementara di pangkalan harganya sekitar Rp15 ribu," paparnya.

Selain elpiji 3 kg, dia juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Disperindag juga akan menertibkan penjualan elpiji 12 kg di warung non-pangkalan. (*)

Editor: Roelan