Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari dan Ketua PN Batam Layak Dicopot

Penyelundup 20 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Mahasiswa Desak Kajari dan Ketua PN Batam Diperiksa
Oleh : Hadli
Selasa | 03-03-2015 | 13:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kalangan mahasiswa mendesak Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri di Batam dicopot dari jabatannya dan diperiksa.

Desakan itu mencuat setelah Albert alias Asiong alias Apua terpidana kasus narkotika golongan satu bukan tumbuhan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam karena menyelundupkan 20.909 gram sabu pada Rabu, 4 Februari 2015 lalu, setelah 2 kali sidang putusan ditunda.

"Kami minta dan mendesak agar Kejari Batam dan Ketua PN Batam dicopot dari jabatannya, dan diperiksa, karena bertanggungjawab atas putusan ringan kepada penyelundup narkoba 20.909 gram sabu-sabu," kata Kurnia Fajrison,  Presiden Mahasiswa STIE Ibnusina kepada BATAMTODAY.COM, Senin (2/3/2015). 

Ia mengatakan, vonis ringan 20 tahun penjara kepada gerbong narkoba sebanyak 20.909 gram narkotika jenis sabu tidak layak dan harus dipertanyakan, ada apa dengan penegak hukum di bawah kepemimpinan Kepala PN Batam dan Kejari Batam yang lemah menindak tegas kepada tersangka sindikat narkotika lintas negara. (Baca: LSM Batam Kecam Vonis 20 Tahun untuk Penyelundup 20 Kilogram Sabu)

"Dugaan kami, putusan 20 tahun penjara kepada Albert alias Asiong alias Apua oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam Cahyono penuh dengan isyarat. Karena kami menilai putusan ringan terhadap penyeludup dan jaringan narkotika lintas negara sebanyak 20.909 gram selama 20 tahun tidaklah layak," ujarnya. 

"Hukuman yang layak kepada tersangka narkoba dalam jumlah yang besar adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, selayaknya pelaku narkoba yang dihukum mati di Indonesia, baik itu warga Indonesia maupun warga asing," tambahnya.

Sementara, Edo Andrean, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Ibnusina, meniai putusan ringan kepada penyelundup 20 kilogram lebih sabu itu sama saja kedua insirusi penegak hukum ini tidak mendukung langkah Presiden Jokowi yang menindak tegas penyeludup narkoba. 

"Indonesia saat ini lagi disorot oleh negara luar, telebih kepada warga negaranya yang dijerat hukuman mati atas kasus penyeludupan narkotika di atas 1 kilogram. Namun, upaya itu tidak didukung oleh aparatur penegak hukum di daerah. Kejari dan Ketua PN Batam selayaknya dicopot dan harus diperiksa. Narkoba jenis sabu yang diselundupkan bukan jumlah yang sedikit," ujarnya. 

Apalagi, tambahnya ketua majelis hakim dengan jaksa penuntut umum termasuk penyidik beda persepsi dalam menjerat Albert alias Asiong alias Apua,  menggunakan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, penyidik pasal 112 ayat (2), pasal 113 ayat (2) dan pasal (114) ayat (2)  hukuman maksimal pidana mati, Jaksa hanya pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, dan oleh majelis hakim hanya menggunakan pasal 114 ayat (2) yang memvonis 20 tahun penjara. (Baca: Penyidik Jerat Hukuman Mati, JPU Tuntut Seumur Hidup, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun)

"Dengan terjadinya perbedaan persepsi, kami mendesak kasus 20.909 gram sabu dengan terpidana Albert alias Asiong alias Apua ditinjau kembali, dan memberi hukuman setegas-tegasnya kepada gembong narkoba itu," jelasnya.  

Dalam waktu dekat, tambah keduanya yang didampingi aktivis mahasiswa di Batam, akan melakukan aksi demo mendesak Menko Polhukam, Kejaksaan Agung, dan Presiden Joko Widodo mengambil sikap yang tegas agar dapat memberikan contoh kepada penegak hukum agar tidak loyo dalam menindak para penyeludup narkoba, apalagi lintas negara. 

"Kami akan melaporkan hal ini kepada Meko Polhukam, Kejagung, KPK dan Presiden Jokowi, dan dalam waktu dekat ini kami akan turun ke jalan menyampaikan asiprasi agar penegak hukum yang coba bermain dengan ditindak dengan tegas," tutupnya. 

Editor: Dodo