Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menguji 'Kesaktian' Rekomendasi Komisi I DPRD Batam Soal Tower Protelindo
Oleh : Gokli
Selasa | 03-03-2015 | 11:47 WIB
tower.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tower setinggi 45 meter milik PT Protelindo yang dibagun di atas lahan Lembaga Sandi Negara (Lamsaneg) kawasan Perumahan Crown Hill, Batam Center diprotes warga. Bahkan, aksi protes warga berlanjut sampai ke DPRD Batam yang telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP).

Dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I, Selasa (2/3/2015) siang, para wakil rakayat itu merekomendasikan tower tersebut dirobohkan karena tak mendapat persetujuan warga. Bahkan, PT Protelindo diberi waktu selama dua minggu untuk membongkar tower itu.

Terkait rekomendasi Komisi I DPRD Batam, perwakilan PT Protelindo, Yance Rananta mengaku pihaknya tak bisa terima. Sebab, menara telekomunikasi itu dibagun sesuai prosedur, yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan perangkat RT/RW. Protes warga, lanjut Yance, muncul dua bulan terakhir, dimana pengerjaan sudah berlangsung sejak jauh-jauh hari.

"Menara itu berdiri di lahan kosong, lagian rekomendasi dari RT/RW sudah ada. Dasar warga untuk protes, saya rasa tidak masuk akal. Mana ada warga di lahan kosong," kata Yance.

Sementara itu, Ketua Komisi I, Nyangnyang Haris Pratamura, menyampaikan pihaknya berharap PT Protelindo mengindahkan rekomendasi yang sudah dibuat dalam RDP. Apabila tidak, Komisi I akan menyurati Badan Penanaman Modal (BPM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam untuk merobohkan tower itu.

"Rekomendasi itu harus dilaksanakan. Kalau PT Protelindo tak mau, BPM dan Satpol PP akan turun. Soal kerugian itu sudah menjadi resiko PT Protelindo, karena memang warga menolak," jelasnya. (Baca: Pemindahan Menara Protelindo ke Crown Hill Dihentikan Sementara Waktu)

Di sisi lain, kasus penolakan warga terkait pendirian tower sudah acap kali terjadi di Batam. Penolakan warga pun selalu berujung dilakukannya RDP bersama anggota DPRD Batam. Lagi-lagi, berbagai rekomendasi pun keluar, termasuk untuk merobohkan dan menghentikan pembangunan tower.

Namun, fakta yang terjadi pembangunan tower itu terus berlanjut. Sampai saat ini, belum satu tower pun di Batam yang dirobohkan karena rekomendasi DPRD Batam, upaya hukum karena rekomendasi tak diindahkan juga tak pernah ada.

Editor: Dodo