Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biadab, Pria Ini Gagahi Anak Tiri di Depan Istri
Oleh : Nursali
Selasa | 03-03-2015 | 11:28 WIB
cabul_anambas.jpg Honda-Batam
Nicolaos (berbaju merah) saat diamankan di Mapolsek Siantan. (Foto: Nursali/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Nicolaos (53), warga Desa Air Bini, Siantan ini tega menggagahi Kencur (16), anak tirinya pada 4 Desember 2014 lalu. Parahnya, aksi bejat ini dilakukannya di depan BD, ibu kandung Kencur, yang tak lain adalah istrinya.

Kapolsek Siantan, Ajun Komisaris Indra Jaya menyampaikan awalnya BD dan Kencur ingin kembali ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur. Namun pelaku tidak mengizinkannya sebelum mereka mengganti ongkos sebesar Rp 20 juta yang telah mereka gunakan untuk datang ke Kabupaten Kepulauan Anambas. BD dan Kencur pun meminta bantuan kepada Polsek Siantan. Pelaku pun menyusul mereka kePolsek Siantan.

"Setelah kita tanya kenapa ingin pulang, di situ baru ketahuannya mereka (BD dan Kencur-red) tidak betah lagi di sini (Anambas) karena apa yang pernah dialaminya," kata Indra Senin (2/3/2015) Siang.

Sedangkan aksi bejat itu, kata Indra, dilakukan Nicolaos di ruangan yang biasa digunakan keluarga itu tidur. Di dalam ruangan tersebut ada pelaku, korban, BD serta balita yang baru berusia 2 tahun hasil dari pernikahan pelaku dengan BD. 
Saat itu pelaku terbangun dari tidurnya untuk buang air kecil. Usai dari kamar mandi, pelaku kembali ke ruangan dan melihat Kencur yang tengah tidur pulas. Pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan dan menggagahi Kencur sambil mengancam jika melaporkan hal ini akan dibunuh.

Saat pelaku tengah menjalankan aksinya, tiba-tiba saja BD terbangun dari tidurnya dan menyaksikan aksi bejat itu. Mendapati BD yang telah terjaga, pelaku pun kembali mengancam BD akan dibunuh jika membeberkan aksinya kepada orang lain dan pelakupun kembali menjalankan aksinya.

"Ibu korban pun itu tak bisa berbuat banyak karena diancam juga oleh pelaku, dan saat kita tanya pelakupun mengakuinya baru pertama kali melakukan ini dengan korban," terang Indra. (Baca: Istri Jadi TKW, Karyawan Nirwana Garden Ini Gagahi Anak Kandung Berulang Kali)

Sementara pelaku mengaku khilaf saat melihat anak tirinya yang tengah tidur pulas dan kemudian menggagahinya. Dari perbuatannya ini Nicolaos diancam UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Dodo