Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Dikabarkan Bidik Dugaan Korupsi Proyek Faspel Sijantung
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 02-03-2015 | 19:20 WIB
proyek_faspel_sijantung_-_wide.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung, Batam yang belum kelar pengerjaannya. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau dikabarkan juga membidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam. Proyek yang menelan anggaran Rp9,4 miliar dari APBD Kepulauan Riau 2014 itu tak rampung hingga batas waktu yang ditentukan.

Informasi yang diperoleh, penyelidikan dalam rangka mengumpulkan data dan barang bukti serta keterangan dari sejumlah pihak atas tidak siapnya proyek yang dikerjakan PT Multi Karya Pratama ini sudah dilaksanakan oleh penyidik Polda Kepri sejak masa perpanjangan pelaksanaan pekerjaan 10 Februari 2015 selesai dilaksanakan. (Baca: 221 Hari Kalender, Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Sijantung Belum Selesai)

"Informasinya, penyelidikan dalam rangka mengumpulkan data dan fakta serta barang bukti dan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pelabuhan Sijantung itu sudah dilakukan Polda Kepri," beber salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (3/2/2015).

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Laut Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Aziz Karim, mengatakan, progress pelaksanaan pekerjaan proyek hinggga akhir masa penambahaan waktu 50 hari, berdasarkan penilaian konsultan pengawas, hanya 85 persen. Dan atas dasar itu, Dihub Provinsi Kepri meminta BPKP melakukan audit investigasi atas progres pengerjaan fisik yang telah dilaksanakan kontraktor.

Saat ini, kita sedang meminta audit investigasi oleh BPKP atas progres fisik yang dilaksanakan kontraktor," ungkap Aziz Karim, Rabu (18/2/2015).(Baca: Terkatung-katung, Proyek Faspel Sijantung Masuk Audit Investigasi BPK)

Mengenai pelaksanaan pembayaran, Aziz mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kepri baru merealisasikan sebesar 40 persen. Dan dengan tidak selesainya pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak dan waktu yang diberikan, maka kontraktor PT Multi Karya Pratama akan dikenakan denda dan penarikan jaminan pelaksanaan.

"Jaminan pelaksanaan perusahaan bersangkutan sudah kita tarik dan disetorkan ke kas daerah. Sedangkan denda keterlambatan, serta sisa pembayaran sesuai dengan progres pekerjaan, akan diperhitungkan setelah adanya hasil audit investigasi konstruksi oleh BPKP," terangnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Muramis, yang kembali dikonfrimasi terkait hasil dan tindak lanjut pelaksanaan proyek, mengaku jika proyek tersebut sudah diputus kontrak. Sedangkan pembayaran telah dilakukan sebesar 38 persen atau Rp3,5 miliar dari total nilai kontrak Rp9,4 miliar.

"Selain diputus kontrak, kita juga memberlakukan sanksi berupa denda dan penarikan uang jaminan pelaksanaan proyek. Dan PT Multi Karya Pratama masuk dalam daftar hitam atau blacklist," tutur Muramis. (Baca: Proyek Faspel Sijantung, Silakan Diusut Jika Salahi Aturan Hukum).

Uang jaminan pelaksanaan yang sudah disetrokan ke kas daerah, kata Muramis, baru Rp461 juta. Sedangkan denda baru akan dikenakan setelah perhitungan pembayaran dilakukan. "Yang sudah disetrokan baru uang jaminan Rp461 juta, sedangkan uang denda, baru akan disetorkan nanti setelah perhitungan pembayaran dilaksanakan," ujarnya. (*)

Editor: Roelan