Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BKD Perintahkan Lurah Tanjungpinang Timur Periksa Oknum PNS yang Diduga Mesum
Oleh : Habibi
Senin | 02-03-2015 | 16:54 WIB
satpol pp tpi gerebek oknum pns.jpg Honda-Batam
Penggerebekan Satpol PP di rumah indekos JA di Jalan Lembah Purnama, Rabu (25/2/2015) malam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Raja Khairani, mengaku telah menyurati Lurah Tanjungpinang Timur, Suci, untuk memeriksa pegawainya yang berinisial AJ, yang tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sebuah rumah indekos bersama perempuan lain, belum lama ini.

Pemeriksaan tersebut menyikapi adanya dugaan tindakan mesum yang dilakukan AJ karena berduaan di rumah kosong bersama AN, perempuan bersuami.

"Kita sudah menyurati karena menurut PP Nomor 53/2010, yang berhak melakukan pembinaan langsung adalah kepala satuannya. Jadi kita surati lurahnya untuk melakukan pemeriksaan," ujar Khairani, saat dihubungi, Senin (2/3/2015). (Baca: Satpol PP Tanjungpinang Garuk Oknum PNS di Kamar Kos).

Khairani mengatakan, surat itu telah dilayangkan kepada Suci sejak Jumat (27/2/2015). Salam surat tersebut BKD minta Lurah Tanjungpinang Timur sesegera mungkin melakukan pemeriksaan atas dugaan yang telah dilekatkan kepada AJ.

"Kita harapkan lurahnya bisa memberikan penjelasan atas pemeriksaan yang telah dia lakukan secepat mungkinlah. Karena kita tidak boleh menunggu lama-lama," ujarnya.

Terkait sanksi, Raja Khairani belum dapat berkomentar. Dia mengatakan, kemungkinan dapat berbicara sanksi setelah AJ benar-benar terbukti melakukan tindakan yang melanggar kode etik PNS tersebut. (Baca: Oknum PNS Kelurahan Tanjungpinang Timur Ini Dinilai Coreng Citra Aparatur). (*)

Editor: Roelan