Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemindahan Menara Protelindo ke Crown Hill Dihentikan Sementara Waktu
Oleh : Ahmad Romadi
Senin | 02-03-2015 | 14:29 WIB
rdp_protelindo.jpg Honda-Batam
Rapat dengar pendapat Komisi I bersama dengan warga, Protelindo, BPM-PTSP, dan Kominfo di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Senin (2/3/2015). (Foto: Ahmad Romadi/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemindahan menara setinggi 45 meter milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Batam di atas lahan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) ke Perumahan Crown Hill dan akan menyewa lahan milik pengembang perumahan PT Rowena Mitrajaya, belum mendapatkan izin dari warga yang tinggal di sekitar. Komisi I DPRD Batam meminta proses pemindahan itu dihentikan sementara waktu.

Namun dalam rapat dengar pendapat (RDP) kedua di Komisi I DPRD Batam, Senin (2/3/2015), pihak Protelindo yang diwakili Yance Rananta, menjelaskan bahwa sebelum memindahkan menara tersebut pihaknya sudah mendapatkan izin dari warga melalui ketua RT dan RW setempat. Malah sebelum melakukan proses pendirian relokasi tower tersebut, kata dia, PT Protelindo juga sudah melakukan survei ke lapangan dan diketahui bahwa sekitar pendirian menara di Perumahan Crown Hill tersebut merupakan lahan kosong dan tidak berpenghuni.

"Kami juga sudah memenuhi semua administrasi pendirian menara. Syarat izin di BPM sudah kami lengkapi. Namun karena ada masalah ini, pengeluaran izin memang masih ditunda," terang Yance.

Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau, mengakui bahwa pihak Protelindo sudah mengajukan izin untuk merelokasi menaranya ke Perumahan Crown Hill. Namun karena masih ada persyaratan tanda tangan dari persetujuan warga yang belum ada, pihaknya belum mengeluarkan izin sampai sekarang ini.

Sementara berdasarkan keterangan Ketua RT01/RW11, Aswan, sebelum ia mendatangani surat untuk memberikan izin perwakilan warga di Perumahan Crown Hill, ia mengaku sudah mendatangi warga sekitar radius tersebut untuk memberitahukan bahwa akan ada pendirian menara. Namun katanya waktu itu tidak ada penolakan dari warga dan ia jelaskan juga bahwa lahan sekitar tower tersebut banyak lahan yang kosong.

"Karena itu saya memberikan izin karena tidak ada penolakan dari warga," katanya.

Hanya saja, kuasa hukum warga, Parlin Situmeang, mempertanyakan pernyataan pihak Protelindo yang mengatakan bahwa semua administrasi sudah lengkap. Namun faktanya yang dijelaskan oleh Kepala BPM PTSP masih ada persyaratan yaitu tanda tangan persetujuan warga belum ada.

"Modus seperti ini sebenarnya sudah banyak kita temukan pada proses pembangunan seperti ini. Tidak di Crown Hill saja, di daerah lain juga ada," kata Parlin.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Musofa, menegaskan, Protelindo tidak bisa memaksa warga untuk memberikan izin. Seharusnya, kata dia, PT Rowena Mitrajaya yang bertanggung jawab untuk mengurus semua izin ke warga karena selaku yang punya lahan pendirian tower tersebut.

"Dan untuk Pak RT, yang perlu diketahui adalah lahan kosong itu merupakan kavling yang punya pemiliknya. Jadi harus harus dicari untuk meminta izin, tidak bisa dibilang lahan kosong saja," kata Musofa

Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Patimura, yang memimpin rapat meminta PT Protelindo agar menghentikan sementara proses relokasi menara tersebut sampai permasalahan ini selesai. Dia juga meminta agar menara yang sekarang masih ada di lahan Lembaga Sandi Negera segera dirobohkan.

"Saya juga meminta kepada Kominfo agar segera mengecek ke lokasi di Perumahan Crown Hill tersebut," terang Nyanyang. (*)

Editor: Roelan