Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pendirian Pengadilan Tinggi di Kepri Mendesak
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 28-02-2015 | 15:21 WIB
Ketua_PN_Tanjungpinang_Parulian_Lumbantoruan_SH.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) di Kepulauan Riau (Kepri) mendesak untuk segera didirikan. Sesuai persyaratan pendiriannya, PT sudah layak didirikan di Kepri mengingat beban tugas, khususnya jumlah perkara, jumlah pengadilan tipe A dan B, jumlah penduduk dan syarat administrasi lainya juga telah memenuhi syarat.

"Pembentukan pengadilan tinggi di Kepri terus kita ajukan, karena memang sudah pantas dan mendesak," ujar Kepala Pengadilan Negeri Tanjungpinan, Parulian Lumbantoruan SH, kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, Jumat (27/5/2015).

Selain itu, kata Parulian, Pemerintah Provinsi Kepri juga sudah menyediakan lahan seluas 6.000 meter persegi untuk pembangunan gedung PT yang berlokasi di kawasan pusat pemerintahan di Dompak.

"Lahan 6.000 meter persegi ini merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri dan sudah kita laporkan ke Pengadilan Tinggi Riau yang selanjutnya dilaporkan kepada Mahkamah Agung (MA)," jelas Parulian.

Meski demikian, Parulian mengakui pembentukannya butuh waktu dan persyaratan yang lengkap. Selain itu, pembentukan sebuah pengadilan tinggi juga harus berdasarkan undang-undang.

"Pengajuan Pembentukan PT Kepri ini sudah diajukan melalui PT Riau. Selain kelengkapan administrasi, pembentukan PT Kepri juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah, khususnya kepada Kementeriaan Hukum dan HAM hingga ada sinergitas dari yang diajukan MA dengan dukungan dari pemerintah daerah," jelasnya. (*)

Editor: Roelan