Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama 2014, KI Kepri Tangani 14 Kasus Sengketa Informasi
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 28-02-2015 | 14:48 WIB
Liesmidiningsih_KI_Kepri.jpg Honda-Batam
Liesmidiningsih SH, komisioner KI Provinsi Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati masih tergolong minim, Komisi Informasi (KI) Kepri telah menangani 14 kasus sengketa informasi selama 2014. Tiga di antaranya selesai ditingkat mediasi, dan 14 kasus sampai tahap persidangan.

Hal ini disampaikan salah satu komisioner KI Provinsi Kepri, Liesmidiningsih SH. Jumlah kasus yang ditangani itu masih tergolong minim mengingat banyaknya informasi publik yang belum bisa diakses masyarakat dengan mudah.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengakses informasi dari instansi publik selagi informasi itu bukan menyangkut rahasia pribadi maupun rahasia negara. Khususnya dari instansi pemerintah, kata wanita berkerudung itu, masyarakat masih sangat sulit mengakses informasi publik.

"Masih banyak instansi pemerintah yang sepele dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Padahal, informasi publik itu harusnya dibuka secara transparan, bukan ditutupi," kata dia, Jumat (27/2/2015) di Batam. (Baca: Tak Ada Upaya Banding, BC Batam Harus Buka Dokumen 2.700 Ton Gula Ilegal)

Untuk mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi, lanjut Liesmidiningsih, masyarakat, pribadi maupun kelompok bisa mengakses website kip.kepriprov.go.id untuk mengetahui syarat mendaftarkan gugatan. Lainnya, calon pemohon juga bisa mendapatkan formulir pendaftaran dalam website itu.

Sebelum menfaftarkan ke KI, pemohon harus memohonkan informasi yang dibutuhkannya ke instansi yang dituju. Tahap permohonan dimulai dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kepala instansi, dan Komisi Informasi.

"Kalau informasi belum diberikan PPID, ajukan surat keberatan kepada kepala instansi terkait. Jika tak diberikan, baru didaftar ke Komisi Informasi. Setiap permohonan informasi pasti kami proses, dan komisioner akan turun langsung ke kota/kabupaten tempat pemohon," jelasnya. (*)

Editor: Roelan